29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:17 AM WIB

Hina Jro Mangku di FB, Dijerat UU ITE, Perbekel Tamblang Bisa Jadi TSK

SINGARAJA – Dunia media sosial memang makin memprihatinkan. Karena terlalu bebas menggunakan media sosial jadi kelewatan batas saat memberi komentar.

Bahkan, sampai saling hujat-menghujat saat memberikan komentar. Hal itulah yang terjadi cekcok di kolom komentar di akun FB milik Perbekel Desa Tamblang, Kubutambahan I Made Diarsa, 51,

dengan salah seorang pemangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, berujung pada laporan polisi.

Perbekel Tamblang yang diduga menghina derajat martabat sebagai seorang pemangku dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Dengan dugaan pencemaran nama baik. Dengan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.

Dalam laporan polisi tersebut, Perbekel Desa Tamblang Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita.

Dalam postingan Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi.

Jika diartikan ke bahasa Indonesia, “Pangeran tangkas kori agung, baju saja putih pikiran kamu tidak pernah baik, melihat sesari saja”.

Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik terlapor.

Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang.

Karena diduga mencemarkan nama dirinya sebagai seorang pemangku, Jro Mangku memilih melaporkan ke polisi.

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelaporan terhadap orang nomor satu di Desa Tamblang tersebut.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Buleleng melalui proses penyelidikan.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan pelapor dan saksi ahli terkait perseteruan di media sosial oleh dua tokoh penting di Desa Tamblang ini.

“Kami sudah terima laporan masyarakat atas nama Jro Mangku Ketut Arsadia. Laporan tersebut sudah dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana,” beber Iptu Sumarjaya.

Dengan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Postingan Perbekel Desa Tamblang I Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Terhadap Perbekel Desa Tamblang I Made Diarsa yang diduga mencemarkan nama baik belum kami lakukan pemanggilan. Baru terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Dunia media sosial memang makin memprihatinkan. Karena terlalu bebas menggunakan media sosial jadi kelewatan batas saat memberi komentar.

Bahkan, sampai saling hujat-menghujat saat memberikan komentar. Hal itulah yang terjadi cekcok di kolom komentar di akun FB milik Perbekel Desa Tamblang, Kubutambahan I Made Diarsa, 51,

dengan salah seorang pemangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, berujung pada laporan polisi.

Perbekel Tamblang yang diduga menghina derajat martabat sebagai seorang pemangku dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Dengan dugaan pencemaran nama baik. Dengan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.

Dalam laporan polisi tersebut, Perbekel Desa Tamblang Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita.

Dalam postingan Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi.

Jika diartikan ke bahasa Indonesia, “Pangeran tangkas kori agung, baju saja putih pikiran kamu tidak pernah baik, melihat sesari saja”.

Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik terlapor.

Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang.

Karena diduga mencemarkan nama dirinya sebagai seorang pemangku, Jro Mangku memilih melaporkan ke polisi.

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelaporan terhadap orang nomor satu di Desa Tamblang tersebut.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Buleleng melalui proses penyelidikan.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan pelapor dan saksi ahli terkait perseteruan di media sosial oleh dua tokoh penting di Desa Tamblang ini.

“Kami sudah terima laporan masyarakat atas nama Jro Mangku Ketut Arsadia. Laporan tersebut sudah dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana,” beber Iptu Sumarjaya.

Dengan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Postingan Perbekel Desa Tamblang I Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Terhadap Perbekel Desa Tamblang I Made Diarsa yang diduga mencemarkan nama baik belum kami lakukan pemanggilan. Baru terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/