25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:47 AM WIB

KERAS! Dakwaan Dibaca saat JRX Walk Out, Hakim Dituding Langgar KUHAP

DENPASAR – Tim kuasa hukum JRX SID menyerahkan surat keberatan atas sidang online yang digelar Kamis (10/9). Surat keberatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (11/9) siang. 

Salah atau kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana mengatakan bahwa dalam surat itu mereka menjelaskan keberatan pihak JRX dan kuasa hukum. Dia menilai majelis hakim yang memimpin dan memeriksa perkara dalam sidang Kamis (10/9)  sangat tidak argumentatif. 

“Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya. Hanya membicarakan pokoknya-pokoknya saja. Setiap argumen kami tidak ditanggapi dan tidak diberikan jawaban. Selalu saja selesai dengan jawaban bahwa majelis hakim tetap menetapkan persidangan secara online,” terang Gendo saat ditemui di depan Ruang Loby PN Denpasar.

Dijelaskannya bahwa dalam hal itu, hakim tidak dialogis. Dia hanya menggunakan kewenangan yang dimilikinya dengan tetap kukuh melaksanakan sidang perdana JRX SID secara online. Padahal dalam sidang kemarin, beberapa fakta menjadi kendala teknis dalam sidang online tersebut. 

Semisal saat pengacara JRX lainnya, yakni Sugeng Santoso menunjukkan surat kuasa dan kartu identitas ke arah kamera, majelis hakim yang memimpin sidang dari PN Denpasar tidak bisa membacanya dengan jelas. Di tengah perdebatan berlangsung, beberapa kendala teknis juga kerap terjadi. Kata Gendo, suara sempat menghilang juga layar monitor di Polda Bali, lokasi JRX dan tim kuasa hukum menjalani sidang sempat mati. 

Hal itu menurut Gendo sangat menggangu proses persidangan.

“Dan yang paling mengagetkan, adalah ketika Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang online tetap dijalankan dan terdakwa menyatakan walk out karena tidak terima dengan keputusan sepihak dan sewenang-wenang itu. Nah, ternyata Majelis Hakim berani memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan,” beber Gendo. 

Menurut Gendo, pembacaan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa itu secara hukum bertentangan dengan hukum acara, yakni Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam pasal itu seharusnya JPU membacakan dakwaan di depan terdakwa secara fisik. 

Kemudian setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim wajib menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti atau tidak dengan isi dakwaan yang dibacakan. Jika belum mengerti, maka Majelis Hakim wajib memerintahkan JPU untuk membacakan kembali hingga terdakwa mengerti.

“Tetapi kemudian terdakwa sudah keluar dari sidang dan JPU tetap membacakan dakwaan maka sebetulnya majelis hakim melanggar Pasal 155 KUHAP dan menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan sebagaimana diatur oleh KUHAP. Kemudian seharusnya sidangnya itu tidak dilangsungkan atau ditunda sebagaimana diatur oleh pasal 154 KUHAP mulai dari ayat 3, ayat 4 dan 6. Seharusnya kemudian sidang ditunda, dipanggil kembali terdakwa supaya hak hukumnya terpenuhi. Kurang lebih ini isi suratnya yang kami sampaikan,” urai Gendo. 

Menanggapi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum JRX SID tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa kehadiran terdakwa di persidangan itu wajib, sesuai dengan pasal 155 KUHAP. “Kemarin pembacaan surat dakwaan itu setelah Hakim memerintahkan bacakan dakwaan mereka keluarkan, kemudian jaksa tetap membacakan dakwaan kan. Nah, Majelis Hakim telah bersikap bijaksana kalau menurut saya, untuk menjaga proses persidangan dengan setelah membacakan dakwaan, diskors sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” terang Sobandi.

Terkait adanya surat protes dari tim kuasa hukum JRX SID, Sobandi menerangkan, itu adalah hak dari kuasa hukum menyampaikan protes. 

“Ya, hak mereka lah untuk mengajukan protes tetapi kan waktu persidangan itu apakah hakim menyuruh mereka keluar?.  Kecuali hakim melarang meraka ada di dalam. Itu aja pertanyaannya, yang keluar itu atas siapa?,” Imbuhnya. Lalu, apakah sidang perdana JRX termasuk sidang yang sah?. Sobandi menjelaskan bahwa sidang itu tetap sah. 

“Kan nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan?. Haknya diberikan lagi keberatan atau tidak. Kan gitu. Dan ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima surat dakwaan? Sudah. Prosesnya dibacakan, dia tinggal.

Haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil,” tandasnya. 

DENPASAR – Tim kuasa hukum JRX SID menyerahkan surat keberatan atas sidang online yang digelar Kamis (10/9). Surat keberatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (11/9) siang. 

Salah atau kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana mengatakan bahwa dalam surat itu mereka menjelaskan keberatan pihak JRX dan kuasa hukum. Dia menilai majelis hakim yang memimpin dan memeriksa perkara dalam sidang Kamis (10/9)  sangat tidak argumentatif. 

“Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya. Hanya membicarakan pokoknya-pokoknya saja. Setiap argumen kami tidak ditanggapi dan tidak diberikan jawaban. Selalu saja selesai dengan jawaban bahwa majelis hakim tetap menetapkan persidangan secara online,” terang Gendo saat ditemui di depan Ruang Loby PN Denpasar.

Dijelaskannya bahwa dalam hal itu, hakim tidak dialogis. Dia hanya menggunakan kewenangan yang dimilikinya dengan tetap kukuh melaksanakan sidang perdana JRX SID secara online. Padahal dalam sidang kemarin, beberapa fakta menjadi kendala teknis dalam sidang online tersebut. 

Semisal saat pengacara JRX lainnya, yakni Sugeng Santoso menunjukkan surat kuasa dan kartu identitas ke arah kamera, majelis hakim yang memimpin sidang dari PN Denpasar tidak bisa membacanya dengan jelas. Di tengah perdebatan berlangsung, beberapa kendala teknis juga kerap terjadi. Kata Gendo, suara sempat menghilang juga layar monitor di Polda Bali, lokasi JRX dan tim kuasa hukum menjalani sidang sempat mati. 

Hal itu menurut Gendo sangat menggangu proses persidangan.

“Dan yang paling mengagetkan, adalah ketika Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang online tetap dijalankan dan terdakwa menyatakan walk out karena tidak terima dengan keputusan sepihak dan sewenang-wenang itu. Nah, ternyata Majelis Hakim berani memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan,” beber Gendo. 

Menurut Gendo, pembacaan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa itu secara hukum bertentangan dengan hukum acara, yakni Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam pasal itu seharusnya JPU membacakan dakwaan di depan terdakwa secara fisik. 

Kemudian setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim wajib menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti atau tidak dengan isi dakwaan yang dibacakan. Jika belum mengerti, maka Majelis Hakim wajib memerintahkan JPU untuk membacakan kembali hingga terdakwa mengerti.

“Tetapi kemudian terdakwa sudah keluar dari sidang dan JPU tetap membacakan dakwaan maka sebetulnya majelis hakim melanggar Pasal 155 KUHAP dan menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan sebagaimana diatur oleh KUHAP. Kemudian seharusnya sidangnya itu tidak dilangsungkan atau ditunda sebagaimana diatur oleh pasal 154 KUHAP mulai dari ayat 3, ayat 4 dan 6. Seharusnya kemudian sidang ditunda, dipanggil kembali terdakwa supaya hak hukumnya terpenuhi. Kurang lebih ini isi suratnya yang kami sampaikan,” urai Gendo. 

Menanggapi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum JRX SID tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa kehadiran terdakwa di persidangan itu wajib, sesuai dengan pasal 155 KUHAP. “Kemarin pembacaan surat dakwaan itu setelah Hakim memerintahkan bacakan dakwaan mereka keluarkan, kemudian jaksa tetap membacakan dakwaan kan. Nah, Majelis Hakim telah bersikap bijaksana kalau menurut saya, untuk menjaga proses persidangan dengan setelah membacakan dakwaan, diskors sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” terang Sobandi.

Terkait adanya surat protes dari tim kuasa hukum JRX SID, Sobandi menerangkan, itu adalah hak dari kuasa hukum menyampaikan protes. 

“Ya, hak mereka lah untuk mengajukan protes tetapi kan waktu persidangan itu apakah hakim menyuruh mereka keluar?.  Kecuali hakim melarang meraka ada di dalam. Itu aja pertanyaannya, yang keluar itu atas siapa?,” Imbuhnya. Lalu, apakah sidang perdana JRX termasuk sidang yang sah?. Sobandi menjelaskan bahwa sidang itu tetap sah. 

“Kan nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan?. Haknya diberikan lagi keberatan atau tidak. Kan gitu. Dan ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima surat dakwaan? Sudah. Prosesnya dibacakan, dia tinggal.

Haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/