34 C
Jakarta
20 April 2024, 16:09 PM WIB

Tim Kuasa Hukum JRX Minta Ganti Majelis Hakim, Ketua PN Janji Mengkaji

DENPASAR – Tim kuasa hukum JRX SID meminta majelis hakim untuk sidang JRX berikutnya diganti. Hal itu disampaikan langsung salah satu anggota tim kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso. 

Dikatakan Teguh, Bahwa berkaca dari sidang perdana, Kamis (10/9) ynag digelar secara online, tim kuasa hukum menilai hakim bahwa dalam sidang itu, Hakim ketua bisa dibilang melanggar hukum. “Oleh karena itu apabila ini tidak bisa diakomodasi, kami meminta pergantian majelis hakim,” tegasnya saat menyerahkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (11/9).

Dijelaskannya, bahwa tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim diganti, bukan meminta JPU membacakan ulang surat dakwaan terhadap kliennya, JRX SID. Hal itu menurut Sugeng karena bukan hanya kepentingan JPU, ataupun kepentingan JRX, tetapi juga kepentingan publik lain, bahwa keadilan itu dilakukan dengan cermat. 

“Keadilan itu mestinya presisi, cermat ditempatkan sesuai dengan hukum dan perbuatannya. Presisi tersebut tidak bisa ditemukan apabila, kemarin saya tes, pencarian kebenaran materil melalui proses pembuktian terhalang.

Karena penggunaan teknologi, terhalang. Teknologi itu tidak membantu penegakan hukum, teknologi itu justru menghalangi penegakan hukum, oleh karenanya harus sidang langsung (tatap muka),” tegasnya.

Menanggapi permintaan pergantin majelis hakim dalam sidang berikutnya, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji alasan dari pihak kuasa hukum JRX.

“Saya akan kaji alasannya apa. Cuma perlu diketahui alasan untuk mengganti atau hakim mengundurkan diri itu konflik kepentingan,” ujar Sobandi.

Terkait rencana Kuasa Hukum JRX akan melapor ke MA terkait persidangan online, Sobandi menerangkan bahwa itu adalah hak pihak JRX dan kuasa hukumnya. 

“Untuk mengajukan laporan itu hak mereka silakan tapi nanti pimpinan menganalisa apakah persidangan yang dilaporkan itu melanggar hukum acara, melanggar kode etik atau tidak itu kewenangan dari pimpinan yang menerima laporan tersebut,” tandasnya.

DENPASAR – Tim kuasa hukum JRX SID meminta majelis hakim untuk sidang JRX berikutnya diganti. Hal itu disampaikan langsung salah satu anggota tim kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso. 

Dikatakan Teguh, Bahwa berkaca dari sidang perdana, Kamis (10/9) ynag digelar secara online, tim kuasa hukum menilai hakim bahwa dalam sidang itu, Hakim ketua bisa dibilang melanggar hukum. “Oleh karena itu apabila ini tidak bisa diakomodasi, kami meminta pergantian majelis hakim,” tegasnya saat menyerahkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (11/9).

Dijelaskannya, bahwa tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim diganti, bukan meminta JPU membacakan ulang surat dakwaan terhadap kliennya, JRX SID. Hal itu menurut Sugeng karena bukan hanya kepentingan JPU, ataupun kepentingan JRX, tetapi juga kepentingan publik lain, bahwa keadilan itu dilakukan dengan cermat. 

“Keadilan itu mestinya presisi, cermat ditempatkan sesuai dengan hukum dan perbuatannya. Presisi tersebut tidak bisa ditemukan apabila, kemarin saya tes, pencarian kebenaran materil melalui proses pembuktian terhalang.

Karena penggunaan teknologi, terhalang. Teknologi itu tidak membantu penegakan hukum, teknologi itu justru menghalangi penegakan hukum, oleh karenanya harus sidang langsung (tatap muka),” tegasnya.

Menanggapi permintaan pergantin majelis hakim dalam sidang berikutnya, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji alasan dari pihak kuasa hukum JRX.

“Saya akan kaji alasannya apa. Cuma perlu diketahui alasan untuk mengganti atau hakim mengundurkan diri itu konflik kepentingan,” ujar Sobandi.

Terkait rencana Kuasa Hukum JRX akan melapor ke MA terkait persidangan online, Sobandi menerangkan bahwa itu adalah hak pihak JRX dan kuasa hukumnya. 

“Untuk mengajukan laporan itu hak mereka silakan tapi nanti pimpinan menganalisa apakah persidangan yang dilaporkan itu melanggar hukum acara, melanggar kode etik atau tidak itu kewenangan dari pimpinan yang menerima laporan tersebut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/