SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.
Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.
Menurut Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto, penetapan I Nyoman Beres tidak dilakukan serta merta.
Ada penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik. Menurut Luga, tersangka memperlakukan DAK 2017 ini layaknya dana pribadinya.
Dalam pengerjaan proyek ini, tersangka menggunakan jasa mandor yang dicari sendiri namun karena tidak pernah dibayar, mandor beserta anak buahnya berhenti bekerja.
Sehingga akhirnya tersangka mencari tukang sendiri dan akhirnya proyek swakelola itu tidak pernah rampung sampai saat ini.
“Yang jelas tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan bersikukuh uang itu habis untuk bangunan itu.
Sedangkan kami sudah memanggil ahli. Ujungnya asas manfaatnya tidak ada sama sekali,” ungkap Luga Harlianto.
Atas tindakannya tersebut, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. “Dan untuk pemalsuannya Pasal 9 UU 20 tahun 2001,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini masih menunggu audit pasti dari BPKP. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi ahli tentang dana swakelola.
“Tersangka juga akan kami minta keterangan masih di bulan ini. Mudah-mudahan awal bulan 2019, kami sudah limpahkan ke pengadilan. Ada 21 orang saksi sudah kami periksa. Tersangka belum kami tahan,” tandasnya.