28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:08 AM WIB

Periksa 8 Saksi, Jaksa Klungkung Cium Ada yang Tidak Beres di LPD Ped

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke tingkat penyidikan.

Delapan orang saksi telah diminati keterangannya penyidik Pidsus Kejari Klungkung mulai Selasa lalu (30/3) hingga Rabu kemarin (31/3).

Kasiintel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya pasca laporan warga Desa Adat Ped atas dugaan penyimpangan dana LPD Ped.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan. “Bukti permulaan sudah terpenuhi. Dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Berkaitan dengan tahap penyidikan, menurutnya sudah ada delapan orang sanksi yang diminati keterangannya mulai Selasa (30/3)-Rabu (31/3).

8 orang sanksi itu sebelumnya juga sudah dimintai keterangannya dan tidak menutup kemungkinan akan kembali dimintai keterangannya lagi.

Salah satu di antaranya adalah Ketua LPD Adat Ped, I Made Sugama yang menurutnya kini sudah tidak aktif dari jabatannya sebagai Ketua LPD Ped.

“Meski begitu, LPD tetap beroperasi. Proses penyidikan tidak mempengaruhi operasional LPD,” terangnya.

Menurut Kasiintel, ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut lantaran ada penyertaan modal awal pada LPD Ped oleh Pemprov Bali sebesar Rp 17 juta.

Kini, total aset LPD Ped telah mencapai Rp 23 miliar. Terkait indikasi kerugian negara itu, Kejari Klungkung telah memproses usulan audit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada beberapa dugaan pidana yang kami dalami seperti masalah pesangon, biaya  lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga Desa Adat Ped melaporkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Laporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan yang terjadi pada laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped Tahun 2019/2020.

Usut punya usut, itu berkaitan dengan pesangon pegawai LPD Desa Adat Ped yang dibayarkan setiap awal tahun sejak Tahun 2017-2020.

Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama mengakui adanya permasalahan di LPD Desa Adat Ped. Di mana biang kericuhan di LPD tersebut, yakni berkaitan dengan pesangon yang diberikan kepada 7 pegawai LPD Desa Adat Ped.

Semestinya pesangon dibayarkan ketika pegawai tidak bekerja lagi di sana. Namun oleh Sugama justru dikirim ke rekening masing-masing pegawai termasuk rekeningnya setiap tahun sejak tahun 2017-2020.

“Pesangon itu perhitungannya satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja. Agar LPD tidak mengurus pesangon bila ada

pegawai yang diberhentikan, kami bayarkan pesangonnya setiap awal tahun dengan besaran satu kali gaji pokok,” ungkapnya.

Ia pun mengaku kesalahan atas tindakkannya tersebut. Sehingga ia dan enam pegawai lainnya yang menerima pesangon setiap awal tahun itu mengembalikan uang pesangon yang telah dinikmati sejak tahun 2017-2020.

Total dana yang dikembalikan sebesar Rp 252 juta lebih. Selain mengembalikan uang pesangon tersebut ke rekening LPD Ped, ia juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2021.

“Terkait laporan itu, saya harapkan jangan sampai melebar ke ranah hukum. Biarlah kita selesaikan sama-sama internal LPD

atau di desa adat. Karena kita ini lingkupnya kan di desa adat. Itu harapan saya. Apalagi sudah dikembalikan,” harapnya. 

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke tingkat penyidikan.

Delapan orang saksi telah diminati keterangannya penyidik Pidsus Kejari Klungkung mulai Selasa lalu (30/3) hingga Rabu kemarin (31/3).

Kasiintel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya pasca laporan warga Desa Adat Ped atas dugaan penyimpangan dana LPD Ped.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan. “Bukti permulaan sudah terpenuhi. Dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Berkaitan dengan tahap penyidikan, menurutnya sudah ada delapan orang sanksi yang diminati keterangannya mulai Selasa (30/3)-Rabu (31/3).

8 orang sanksi itu sebelumnya juga sudah dimintai keterangannya dan tidak menutup kemungkinan akan kembali dimintai keterangannya lagi.

Salah satu di antaranya adalah Ketua LPD Adat Ped, I Made Sugama yang menurutnya kini sudah tidak aktif dari jabatannya sebagai Ketua LPD Ped.

“Meski begitu, LPD tetap beroperasi. Proses penyidikan tidak mempengaruhi operasional LPD,” terangnya.

Menurut Kasiintel, ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut lantaran ada penyertaan modal awal pada LPD Ped oleh Pemprov Bali sebesar Rp 17 juta.

Kini, total aset LPD Ped telah mencapai Rp 23 miliar. Terkait indikasi kerugian negara itu, Kejari Klungkung telah memproses usulan audit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada beberapa dugaan pidana yang kami dalami seperti masalah pesangon, biaya  lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga Desa Adat Ped melaporkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Laporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan yang terjadi pada laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped Tahun 2019/2020.

Usut punya usut, itu berkaitan dengan pesangon pegawai LPD Desa Adat Ped yang dibayarkan setiap awal tahun sejak Tahun 2017-2020.

Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama mengakui adanya permasalahan di LPD Desa Adat Ped. Di mana biang kericuhan di LPD tersebut, yakni berkaitan dengan pesangon yang diberikan kepada 7 pegawai LPD Desa Adat Ped.

Semestinya pesangon dibayarkan ketika pegawai tidak bekerja lagi di sana. Namun oleh Sugama justru dikirim ke rekening masing-masing pegawai termasuk rekeningnya setiap tahun sejak tahun 2017-2020.

“Pesangon itu perhitungannya satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja. Agar LPD tidak mengurus pesangon bila ada

pegawai yang diberhentikan, kami bayarkan pesangonnya setiap awal tahun dengan besaran satu kali gaji pokok,” ungkapnya.

Ia pun mengaku kesalahan atas tindakkannya tersebut. Sehingga ia dan enam pegawai lainnya yang menerima pesangon setiap awal tahun itu mengembalikan uang pesangon yang telah dinikmati sejak tahun 2017-2020.

Total dana yang dikembalikan sebesar Rp 252 juta lebih. Selain mengembalikan uang pesangon tersebut ke rekening LPD Ped, ia juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2021.

“Terkait laporan itu, saya harapkan jangan sampai melebar ke ranah hukum. Biarlah kita selesaikan sama-sama internal LPD

atau di desa adat. Karena kita ini lingkupnya kan di desa adat. Itu harapan saya. Apalagi sudah dikembalikan,” harapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/