27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:02 PM WIB

Pengacara Winasa Tuding Ada Kejahatan Rekayasa

DENPASAR – Sidang Peninjauan Kembali(PK) perkara dugaan korupsi STIKES dan STITNA dengan pemohon I Gede Winasa, Selasa (11/12) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pada sidang lanjutan dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Tim kuasa hukum I Gede Winasa melakukan perlawanan.

Tim kuasa hukum pemohon yakni I ketut Nurasa dan Jansen Purba, berusaha menyerang balik tanggapan jaksa Kejati Bali, I Gede Artana.

Dalam sidang itu, kuasa hukum mantan Bupati Jembrana itu menyatakan bahwa putusan memenjarakan Winasa tanpa didasari bukti otentik Perbup 04/ 2009. Sampai sekarang belum dapat ditunjukkan aslinya.

Selain itu, lanjutnya peristiwa yang diajukan dalam sidang dalam mengadili Winasa, bukan merupakan kebenaran materiil.

Melainkan kata tim, kejahatan yang dituduhkan pada kliennya adalah kejahatan yang direkayasa dan kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang dijadikan dasar dalam menarik keputusan.

“Kami menilai hakim MA lalai dalam mengambil suatu kesimpulan, sehingga terjadi kekhilafan hakim,” terangnya

Sementara itu, Winasa sendiri menyatakan tidak ada bukti otentik Perbup 04/2009 yang dijadikan dasar menjerat dirinya. 

Tapi, surat yang disebut Perbup 04/2009 yang disebut-sebut sejak kasus ini dalam penyidikan, sampai sekarang belum dapat ditunjukkan aslinya.

Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam pemberian bantuan beasiswa untuk Stitna/Stikes itu, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdapat kesalah terhadap apa yang dilakukan pemohon PK.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam pemberian bantuan beasiswa untuk Stitna/Stikes itu, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdapat kesalah terhadap apa yang dilakukan pemohon PK, Prof. Winasa, karena para saksi memang tidak mengetahui soal Perbup 04/2009 itu,” beber Winasa.

Mantan dokter gigi itu berharap, kasus rekayasa atau pengajuan surat palsu jangan dijadikan kebenaran sejati. Namun,  buktikan dan tunjukkan  terlebih bahwa Perbup 04 tahun 2009 itu ada.

“Tidak mungkin Perbup itu turun dari langit, sekalipun itu dari langit ke tujuh,” sentilnya.

DENPASAR – Sidang Peninjauan Kembali(PK) perkara dugaan korupsi STIKES dan STITNA dengan pemohon I Gede Winasa, Selasa (11/12) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pada sidang lanjutan dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Tim kuasa hukum I Gede Winasa melakukan perlawanan.

Tim kuasa hukum pemohon yakni I ketut Nurasa dan Jansen Purba, berusaha menyerang balik tanggapan jaksa Kejati Bali, I Gede Artana.

Dalam sidang itu, kuasa hukum mantan Bupati Jembrana itu menyatakan bahwa putusan memenjarakan Winasa tanpa didasari bukti otentik Perbup 04/ 2009. Sampai sekarang belum dapat ditunjukkan aslinya.

Selain itu, lanjutnya peristiwa yang diajukan dalam sidang dalam mengadili Winasa, bukan merupakan kebenaran materiil.

Melainkan kata tim, kejahatan yang dituduhkan pada kliennya adalah kejahatan yang direkayasa dan kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang dijadikan dasar dalam menarik keputusan.

“Kami menilai hakim MA lalai dalam mengambil suatu kesimpulan, sehingga terjadi kekhilafan hakim,” terangnya

Sementara itu, Winasa sendiri menyatakan tidak ada bukti otentik Perbup 04/2009 yang dijadikan dasar menjerat dirinya. 

Tapi, surat yang disebut Perbup 04/2009 yang disebut-sebut sejak kasus ini dalam penyidikan, sampai sekarang belum dapat ditunjukkan aslinya.

Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam pemberian bantuan beasiswa untuk Stitna/Stikes itu, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdapat kesalah terhadap apa yang dilakukan pemohon PK.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam pemberian bantuan beasiswa untuk Stitna/Stikes itu, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdapat kesalah terhadap apa yang dilakukan pemohon PK, Prof. Winasa, karena para saksi memang tidak mengetahui soal Perbup 04/2009 itu,” beber Winasa.

Mantan dokter gigi itu berharap, kasus rekayasa atau pengajuan surat palsu jangan dijadikan kebenaran sejati. Namun,  buktikan dan tunjukkan  terlebih bahwa Perbup 04 tahun 2009 itu ada.

“Tidak mungkin Perbup itu turun dari langit, sekalipun itu dari langit ke tujuh,” sentilnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/