KUTA UTARA – Kepolisian Polsek Kuta Utara mengamankan pelaku pencurian bernama Rudi Hartoni Putra, 30.
Maling spesialis vila warga negara asing ini ditangkap Senin (9/12) sekitar pukul 18.00 di tempat tinggalnya, di jalan Muding Indah, gang Palm, Kerobokan, Kuta Utara.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan dengan nomor laporan LP-B/237/XII/2019/Res Bdg/Sek Kuta Utara. Tgl.9 Desember 2019.
Dalam laporannya, dua WNA asal Ameria bernama Michael Montecillo dan Hanson Cheng mengaku kehilangan sejumlah barang berharga mereka di villa Coltrane Jalan Nelayan gang 32, Canggu Kuta Utara, Badung, Kamis (5/12) lalu.
Dalam laporannya, kejadian bermula saat para korban meninggalkan villa dalam keadaan terkunci untuk pergi potong rambut.
Saat kembali dan tiba di villa pukul 17.00 keduanya kaget lantaran melihat barang-barang elektronik berharga milik mereka sudah hilang.
“Saat dicek, diketahui terdapat ada jejak kaki pada tembok villa bekas kaki memanjat dinding. Barang-barang yang hilang berupa satu buah
Panasonic Camera GH5, Macbook, G7X lensa, canon 80d dan satu unit kamera panasonic GH5,” terang Iptu Androyuan Elim kemarin.
Akibat pencurian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp.127.267.100. Dari laporan kedua korban, polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu petunjuk mengarah ke pelaku yang tinggal di jalan Muding Indah. Kemudian, Senin (9/12), sekitar pukul 18.00 tim kami mengamankan pelaku di rumahnya,” tandas Iptu Androyuan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Macbook Pro, 1 unit Camera sony A75, dua buah kamera panasonic Lumix GH5,
dua buah obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, dan sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi.