DENPASAR – Nasib ironis menimpa Aldi Prayetno, 43, residivis yang baru dua hari keluar menjalani masa tahanan usai divonis pidana
selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) harus kembali masuk dan merasakan pengapnya sel tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan.
Pria asal Malang, Jawa Timur, yang sebelumnya bekerja sebagai calo tiket bus di terminal Ubung, dan ditangkap dan didakwa karena
terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS), Kamis (11/1) kembali menjalani sidang putusan di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Aldi dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Yanuar Nahak dkk menyatakan menerima. Sedangkan JPU Ari Supadmi menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari penangkapan Jaenal (terdakwa dalam berkas terpisah) yang membeli narkoba dari terdakwa seharga Rp 300 ribu.
Setelah dilakukan pengembangan terdakwa diketahui berada di kamar kos milik Asep Yusup Hidayat (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Cekomaria Gang Asoka No. 24, Denpasar, Jumat (28/7).
Saat digerebek, polisi menemukan terdakwa bersama Asep Yusup Hidayat ,Boby Surya, dan I Ketut Artawan (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang pesta SS di dalam kamar kos tersebut.
Setelah dilakulan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti SS yang sudah siap edar. Ironisnya, ternyata terdakwa baru bebas dua hari sebelum tertangkap dari Lapas Kerobokan dengan kasus yang sama