SEMARAPURA – Setelah diperiksa sebagai tersangka, berkas dan tersangka oknum PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung I Nyoman Simpul
atas kasus dugaan korupsi hibah rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa,
Kecamatan Dawan yang dibiayai dari APBD Provinsi Bali Tahun 2014 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Sementara satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut, I Ketut Ngenteg baru menjalani pemeriksaan pertamanya setelah berstatus tersangka di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Klungkung kemarin (10/1).
Meski begitu, siapa yang memanfaatkan dana hibah tersebut belum terungkap lantaran kedua tersangka tidak mengaku dan malah saling tuduh.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, berkas dan tersangka I Nyoman Simpul telah dilimpahkan ke Kejari Klungkung Senin (7/1) lalu.
Saat ini, tersangka I Ketut Ngenteg mendapat giliran untuk diperiksa setelah berstatus tersangka. “Berkas perkaranya terpisah,” ujar AKP Mirza Gunawan.
Lantaran eks Sekretaris DPC PDIP Klungkung ini tidak didampingi kuasa hukum, Polres Klungkung menunjuk Wayan Suniata untuk menjadi kuasa hukum Ngenteg selama pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, ada lebih dari 50 butir pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan peran Ngenteg dalam pembuatan proposal hibah tersebut.
Hanya saja sampai saat ini baik Simpul maupun Ngenteg tidak mengakui telah menikmati dana hibah sebesar Rp 70 juta tersebut.
Malah, keduanya saling tuduh. “Mereka berdua saling lempar. Nanti itu salah satu yang akan memberikan,” ujarnya.
Meski telah diperiksa atas statusnya yang sebagai tersangka, AKP Mirza Gunawan mengatakan, Ngenteg belum ditahan.
Itu karena Ngenteg dirasa cukup kooperatif dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti. “Ngenteg disangka melanggar Pasal 2 dan atau 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Simpul adalah ketua panitia rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan.
Simpul ditetapkan sebagai tersangka lantaran dana hibah sebesar Rp 70 juta yang diperuntukkan untuk rehab itu ternyata tidak dimanfaatkan sepeser pun untuk rehab pura tersebut.
Bahkan, Simpul dalam pembuatan proposal permohonan hibah tersebut tidak pernah menyampaikan kepada para pengempon pura.
Tidak hanya itu, Simpul juga mencatut nama pengempon tanpa izin sebagai struktur panitia serta memalsukan tanda tangan mereka.
“Sementara Ngenteg ditetapkan sebagai tersangka, lantaran ia turut berperan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan
menggunakan foto Pura Panti Pande Tusan, Desa Nyalian yang merupakan pura miliknya seakan-akan sebagai Pura Paibon Wargi Tutuan yang telah direhab,” ungkap AKP Mirza Gunawan.