29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:46 AM WIB

Tak Disegel, Pabrik Sosis yang Diprotes Warga Kembali Beroperasi

TABANAN – Meski Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan telah menghentikan operasional

pabrik sosis di lingkungan Perumahan Pesona Rajawali, Pesiapan, Dauh Peken, tapi faktanya pabrik itu masih beroperasi seperti biasa.

Bahkan, limbah pabrik masih dibuang ke got perumahan warga. Padahal, pembuangan limbah ke got itu sempat dipersoalkan warga setempat.

Memang, limbah tidak dibuang melalui saluran pipa, tapi dibuang melalui bawah pondasi bangunan pabrik yang merupakan septic tank bangunan pabrik.

Terang saja warga perumahan kembali protes. Pemilik usaha sosis tersebut tampaknya kucing-kucingan dengan aparat.

Pasalnya setiap aparat turun ke lokasi termasuk dari DPMPPSTP, pabrik tidak melakukan operasi sehingga tidak kelihatan limbah yang dibuang ke saluran drainase warga.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban oleh Dinas Perizinan Tabanan agar pabrik sosis tidak beroperasi. Tetapi hari ini malah beroperasi kembali,” kata salah satu warga perumahan Pesona Rajawali Blok F.

“Kami sebagai warga jelas mengeluhkan keberadaan sosis. Kami minta Satpol PP Tabanan turun untuk menutup pabrik sosis yang kembali beroperasi,” ucapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan AA Raka Icwara menegaskan kalau sebuah usaha harus melengkapi ijin  sesuai usaha yang dilakukan. 

Untuk yang terkait limbah di pabrik sosis di komplek perumahan Pesona Rajawali, kata Raka Icwara, itu seharusnya distop dan tidak boleh beroperasi sampai punya ijin operasional yang dikeluarkan dinas perijinan. 

“Kami hanya memberi rekomendasi terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan Dinas Perijinan yang mengeluarkan ijinnya,” tegas Raka Icwara.

Raka Icwara mengaku bukan ranahnya Dinas Lingkungan Hidup menutup pabrik sosis itu, tapi ranah Satpol PP. “Itu bukan ranah kami lagi karena tidak berijin, tapi penegak perda yakni Satpol PP,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu kepala DPMP2STP I Made Sumerta Yasa menegaskan kalau pabrik tersebut hanya mengantongi IMB sesuai yang dimohonkan dan belum mengajukan permohonan untuk ijin operasional. 

“Makanya kami hentikan karena harus punya IMB dan itu IMB gudang bukan IMB pabrik sosis,” tandas Sumerta Yasa. 

TABANAN – Meski Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan telah menghentikan operasional

pabrik sosis di lingkungan Perumahan Pesona Rajawali, Pesiapan, Dauh Peken, tapi faktanya pabrik itu masih beroperasi seperti biasa.

Bahkan, limbah pabrik masih dibuang ke got perumahan warga. Padahal, pembuangan limbah ke got itu sempat dipersoalkan warga setempat.

Memang, limbah tidak dibuang melalui saluran pipa, tapi dibuang melalui bawah pondasi bangunan pabrik yang merupakan septic tank bangunan pabrik.

Terang saja warga perumahan kembali protes. Pemilik usaha sosis tersebut tampaknya kucing-kucingan dengan aparat.

Pasalnya setiap aparat turun ke lokasi termasuk dari DPMPPSTP, pabrik tidak melakukan operasi sehingga tidak kelihatan limbah yang dibuang ke saluran drainase warga.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban oleh Dinas Perizinan Tabanan agar pabrik sosis tidak beroperasi. Tetapi hari ini malah beroperasi kembali,” kata salah satu warga perumahan Pesona Rajawali Blok F.

“Kami sebagai warga jelas mengeluhkan keberadaan sosis. Kami minta Satpol PP Tabanan turun untuk menutup pabrik sosis yang kembali beroperasi,” ucapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan AA Raka Icwara menegaskan kalau sebuah usaha harus melengkapi ijin  sesuai usaha yang dilakukan. 

Untuk yang terkait limbah di pabrik sosis di komplek perumahan Pesona Rajawali, kata Raka Icwara, itu seharusnya distop dan tidak boleh beroperasi sampai punya ijin operasional yang dikeluarkan dinas perijinan. 

“Kami hanya memberi rekomendasi terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan Dinas Perijinan yang mengeluarkan ijinnya,” tegas Raka Icwara.

Raka Icwara mengaku bukan ranahnya Dinas Lingkungan Hidup menutup pabrik sosis itu, tapi ranah Satpol PP. “Itu bukan ranah kami lagi karena tidak berijin, tapi penegak perda yakni Satpol PP,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu kepala DPMP2STP I Made Sumerta Yasa menegaskan kalau pabrik tersebut hanya mengantongi IMB sesuai yang dimohonkan dan belum mengajukan permohonan untuk ijin operasional. 

“Makanya kami hentikan karena harus punya IMB dan itu IMB gudang bukan IMB pabrik sosis,” tandas Sumerta Yasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/