DENPASAR – Satu persatu terpidana kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar yang masuk DPO Kejati Bali akhirnya masuk sel.
Mengenakan kaus biru, terpidana Hartono, 57, yang selama ini dalam pelarian akhirnya menyerahkan diri kepada Kejari Gianyar kemarin (11/1) pukul 15.15.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengganjar Hartono yang berprofesi sebagai notaris itu dengan pidana penjara empat tahun.
“Terpidana Hartono secara sadar ingin melaksanakan putusan MA. Hartono didampingi keluargan dan pengacaranya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto usai proses eksekusi kemarin.
Jaksa di Kejari Gianyar lantas membawa Hartono ke Rutan Gianyar. Di waktu yang bersamaan, selain Hartono, tim kejaksaan juga mengeksekusi terpidana Asral, 54.
Asral adalah suami terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang diamankan dua hari sebelumnya.
Asral diamankan tim tangkap buron (Tabur) gabungan Kejagung. Asral dibekuk pada Minggu (10/1) sore di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ada cerita menarik di balik penangkapan pria kelahiran Bengkalis, 22 November 1966 itu. Mengenakan kemeja panjang kotak-kotak warna cokelat, Asral hanya bisa pasrah saat digiring petugas.
Proses penangkapan Asral ini tak ubahnya drama. Ini lantaran terpidana Asral cukup licin. Ia berusaha mengecoh tim tabur dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama dirinya sendiri untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun.
Namun, setelah dikejar petugas, ternyata yang berangkat ke Karimun bukanlah Asral, melainkan kerabatnya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
Kerabat terpidana yang hendak naik kapal ini menggunakan baju persis yang digunakan terpidana Asral.
“Tujuannya untuk mengecoh tim tabur di lapangan,” beber Luga.
Tak ingin buronannya lepas, tim bergerak cepat dengan kembali mengawasi perumahan tempat Endang ditangkap. Betul saja, Asral sembunyi di kompleks perumahan di mana Endang ditangkap.
“Asral ditangkap di kompleks perumahan tempat Endang ditangkap. Satu kompleks tapi beda rumah,” imbuh Luga.
Mantan Kasi Datun Merauke itu menambahkan, penangkapan Asral dibantu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.
Ditanya bagaimana tim Tabur bisa mengetahui posisi Asral dan istrinya, Luga menyebut sejatinya keberadaan mereka sudah dipantau sejak Desember.
Setelah mengetahui posisi para terpidana, tim Tabur akhirnya merencanakan penangkapan. “Asral bersama istrinya ini adalah otaknya yang membuat perjanjian jual beli saham palsu,” tukasnya.
Keduanya dinyatakan negatif setelah menjalani swab test Covid-19. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,
para terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak,
perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.
Terpidana Asral dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun. Dengan tertangkapnya Asral dan Endang, serta menyerahnya Hartono maka masih ada dua orang DPO lainnya yang belum tertangkap.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tandasnya.
Khusus terhadap terdakwa Hartono karena berdomisili di Bali, sehingga dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Luga meminta dua terpidana lainnya, Nugroho Prawiro Hartono dan Suryadi untuk segera menyerahkan diri ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat.
Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar
secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar. Asral merupakan penangkapan yang keenam tim Tabur Kejaksaan RI dalam tahun 2021.