DENPASAR – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin sore (11/2) digegerkan dengan seorang perempuan yang mendadak ambruk.
Perempuan parobaya itu pingsan setelah anaknya yang terlibat narkoba dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.
“Menghukum terdakwa Shella Novitasari, 20, dan Angga Arista, 25, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim sendiri sejatinya lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. JPU Ni Komang Suastini sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara
Nah, ketika hakim usai menjatuhkan putusan itulah orangtua terdakwa yang sedari awal mengikuti persidangan tiba-tiba ambruk.
Ibu terdakwa kemudian digotong keluar sidang kemudian dibaringkan di kursi pengunjung. Keluarga terdakwa berusaha menenangkan ibu terdakwa.
Sebagian ada yang memberi air mineral, sebagian mengipasi. Dua terdakwa sendiri tak kalah kaget melihat ibunya pingsan. Beberapa saat kemudian setelah ditenangkan baru ibu terdakwa sadar.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa melakukan pemufakatan jahat pada 18 Agustus tahun lalu.
Mereka ditagkap polisi di Banjar Celuk, Dalung, Kuta, Badung. Dalam perkara ini disita 0,38 gram netto sabu-sabu.
Dalam surat dakwaan disebut, awalnya terdakwa Shella Novitasari disuruh mengambil tempelan di dekat sebuah rumah makan.
Dan, setelah sabu-sabu dimasukkan ke dalam casing HP, terdakwa keluar gang. Dan saat itu pula terdakwa ditangkap polisi. Lalu dikembangkan ke kamar kos dan menangkap Angga, dan juga diamankan alat isap dan sabu-sabu.