28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Ngaku Kapok Jadi Kurir Sabu, Terdakwa Udayana Diberi Diskon 1,5 Tahun

DENPASAR – “Saudara terdakwa menyesal atau tidak?” Pertanyaan itu dilontarkan hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan dengan terdakwa I Putu Udayana Putra, 38.

Udayana pun mengatakan sangat menyesal. Dia juga merasa bersalah karena menjadi kurir narkoba.

“Saya kapok, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya janji, Yang Mulia,” kata Udayana. “Beneran, janji?” tanya hakim Kawisada.

“Saya janji, saya akan cari kerjaan yang baik (setelah keluar penjara),” imbuh pria asal Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, itu.

Mendengar penyesalan terdakwa, akhirnya hakim memberikan keringanan hukuman. “Menjatuhkan pidana penjara kepada

terdakwa I Putu Udayana Putra dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun),” tegas hakim Kawisada.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan pejara. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 2,5 juta.

Putusan hakim ini lebih ringan 1,5 tahun penjara dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

“Tapi, ingat. Kalau sampai saudara mengulangi lagi, hukumannya akan diperberat,” tandas hakim Kawisada. Terdakwa pun mengangguk.

Merespons putusan hakim, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. “Terima kasih, Yang Mulia. Kami menerima,” ujar pengacara terdakwa.

Sementara JPU Hevy dari Kejari Denpasar memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau banding.

Berdasar dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar.

Dari tangan terdakwa ditemukan sepuluh plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervariasi.

Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta.

Pukul 11.00. Terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 orang suruhan Jack menyerahkan dua plastik klip sabu kepada terdakwa. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sepuluh paket.

Pada pukul 14.00, terdakwa mengambil satu paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kos. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian. 

DENPASAR – “Saudara terdakwa menyesal atau tidak?” Pertanyaan itu dilontarkan hakim I Wayan Kawisada yang memimpin persidangan dengan terdakwa I Putu Udayana Putra, 38.

Udayana pun mengatakan sangat menyesal. Dia juga merasa bersalah karena menjadi kurir narkoba.

“Saya kapok, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya janji, Yang Mulia,” kata Udayana. “Beneran, janji?” tanya hakim Kawisada.

“Saya janji, saya akan cari kerjaan yang baik (setelah keluar penjara),” imbuh pria asal Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, itu.

Mendengar penyesalan terdakwa, akhirnya hakim memberikan keringanan hukuman. “Menjatuhkan pidana penjara kepada

terdakwa I Putu Udayana Putra dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun),” tegas hakim Kawisada.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan pejara. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 2,5 juta.

Putusan hakim ini lebih ringan 1,5 tahun penjara dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

“Tapi, ingat. Kalau sampai saudara mengulangi lagi, hukumannya akan diperberat,” tandas hakim Kawisada. Terdakwa pun mengangguk.

Merespons putusan hakim, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. “Terima kasih, Yang Mulia. Kami menerima,” ujar pengacara terdakwa.

Sementara JPU Hevy dari Kejari Denpasar memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau banding.

Berdasar dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar.

Dari tangan terdakwa ditemukan sepuluh plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervariasi.

Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta.

Pukul 11.00. Terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 orang suruhan Jack menyerahkan dua plastik klip sabu kepada terdakwa. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sepuluh paket.

Pada pukul 14.00, terdakwa mengambil satu paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kos. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/