27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:37 AM WIB

Selundupkan Sabu 1 Kg dengan Cara Ditelan, Pengusaha Tanzania Dibekuk

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman diamankan aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kamis (30/1) lalu.

Pria 42 tahun ini diamankan sekitar pukul 18.00 di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, penangkapan pria yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha itu dilakukan karena terbukti membawa narkoba.

Pelaku tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan,” kata Himawan Indarjono, Selasa (12/2) siang.

Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.

Secara mengejutkan, ditemukan ada sebanyak 82 bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. 

Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba. Tidak tanggung-tanggung total berat dari 82 bungkus sabu itu mencapai 1.036,70 gram brutto atau lebih dari 1 kg. 

“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” tambah Himawan Indarjono.

Setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, pelaku kemudian kembali mengalami gejala yang aneh.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam saluran pencernaan masih terdapat 17 bungkus sabu lagi yang kemudian dikeluarkan pihak medis.

Total bungkusan yang diamankan sebanyak 99 bungkus dengan berat secara keseluruhan 1.130,96 gram.

Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 

DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman diamankan aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kamis (30/1) lalu.

Pria 42 tahun ini diamankan sekitar pukul 18.00 di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, penangkapan pria yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha itu dilakukan karena terbukti membawa narkoba.

Pelaku tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.

Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan,” kata Himawan Indarjono, Selasa (12/2) siang.

Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.

Secara mengejutkan, ditemukan ada sebanyak 82 bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. 

Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba. Tidak tanggung-tanggung total berat dari 82 bungkus sabu itu mencapai 1.036,70 gram brutto atau lebih dari 1 kg. 

“Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” tambah Himawan Indarjono.

Setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, pelaku kemudian kembali mengalami gejala yang aneh.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam saluran pencernaan masih terdapat 17 bungkus sabu lagi yang kemudian dikeluarkan pihak medis.

Total bungkusan yang diamankan sebanyak 99 bungkus dengan berat secara keseluruhan 1.130,96 gram.

Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/