DENPASAR-Kasus Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar, Ketut Mudana resmi ditutup.
Polda Bali secara mengejutkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi pejabat yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan itu.
Yang menarik, pascamenerima SP3, rencananya, Mudana yang dinonaktifkan ini akan segera diaktifkan kembali sebagai PNS. Tak hanya aktif lagi, pria yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini akan segera dipromosikan sebagai pejabat eselon II lagi.
Seperti dibenarkan Bupati Gianyar Made Mahayastra.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Gianyar, Senin (11/2), ia mengatakan jika Mudana telah menerima SP3.
Meski sudah keluar SP3 dari Polda Bali, namun pihaknya mengaku tidak langsung mengaktifkkan Mudana sebagai PNS. “Dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (menjadi pejabat, red),” jelasnya.
Meski begitu, penonaktifan itu kata Mahayastra tidak permanen. Pada saat mutasi nanti, bupati akan kembali menempatkan Mudana sebagai pejabat eselon II. “Nanti menunggu waktu, begitu Pansel (Panitia Seleksi, red) selesai, dia dilantik di eselon II tetap, yang jelas bukan di Dinas Perizinan lagi. Saya sudah bertanya,” terangnya.
Mengenai waktu penempatan, bupati akan menunggu waktu sesuai aturan. “Secara aturan, bupati baru bisa melakukan mutasi setelah 6 bulan menjabat. Ya, nantilah,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bali melakukan OTT di kantor DPMPSP Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 16 Juni 2017.
Awalnya polisi menangkap Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.
Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas.
Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Sukarja dan Mudana sempat dirilis oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus OTT. Namun, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau.
Sukarja yang telah divonis kini sudah bebas dan berhenti sebagai PNS.