29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:59 AM WIB

Tertangkap saat Operasi, Pengedar dan Pemakai Narkoba Dikerangkeng

GIANYAR – Para pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. 2 di antaranya merupakan pengedar dan 2 lainnya merupakan pemakai.

Mereka dikerangkeng dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana menyatakan, penangkapan 4 tersangka narkoba itu berlangsung saat operasi Anti Narkoba (Antik) 2020.

“Penangkapan mereka berlangsung sejak 25 Januari hingga 7 Februari,” ujar AKBP Dewa Adnyana, kemarin.

Para tersangka itu, kata AKBP Dewa Adnyana telah menjadi target penangkapan sejak lama. “Mereka beraksi dengan sistem tempelan. Mereka transaksi di pinggir jalan dan di depan toko,” terangnya.

AKBP Dewa Adnyana mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. “Dalam rangka mencegah atau menutup peredaran narkoba di Gianyar,” pungkasnya.

2 pengedar yang diamankan, adalah I Komang Setyawan, 23, warga Banjar Kawan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar dengan barang bukti 0,28 gram sabu.

Lalu Zaenul Arifin, 33, warga Banjar Kecicang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dengan bukti 0,98 gram sabu serta 15 butir ekstasi.

Pengedar ini diganjar pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancam hukuman 5 tahun. Sedangkan, 2 pemakai yang diamankan, I Ketut Ardana, 24, warga Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar dengan bukti 0,49 gram sabu.

Pemakai lainnya, I Wayan Suryadi, 29, warga Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati dengan 0,18 gram sabu. Pemakai itu diganjar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun.

GIANYAR – Para pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Gianyar. 2 di antaranya merupakan pengedar dan 2 lainnya merupakan pemakai.

Mereka dikerangkeng dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana menyatakan, penangkapan 4 tersangka narkoba itu berlangsung saat operasi Anti Narkoba (Antik) 2020.

“Penangkapan mereka berlangsung sejak 25 Januari hingga 7 Februari,” ujar AKBP Dewa Adnyana, kemarin.

Para tersangka itu, kata AKBP Dewa Adnyana telah menjadi target penangkapan sejak lama. “Mereka beraksi dengan sistem tempelan. Mereka transaksi di pinggir jalan dan di depan toko,” terangnya.

AKBP Dewa Adnyana mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. “Dalam rangka mencegah atau menutup peredaran narkoba di Gianyar,” pungkasnya.

2 pengedar yang diamankan, adalah I Komang Setyawan, 23, warga Banjar Kawan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar dengan barang bukti 0,28 gram sabu.

Lalu Zaenul Arifin, 33, warga Banjar Kecicang, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dengan bukti 0,98 gram sabu serta 15 butir ekstasi.

Pengedar ini diganjar pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancam hukuman 5 tahun. Sedangkan, 2 pemakai yang diamankan, I Ketut Ardana, 24, warga Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar dengan bukti 0,49 gram sabu.

Pemakai lainnya, I Wayan Suryadi, 29, warga Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati dengan 0,18 gram sabu. Pemakai itu diganjar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/