28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Tewaskan Wayan Budiarsana, 7 Terdakwa Kompak Minta Keringanan Hukuman

 

DENPASAR- Kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan anggota mata elang atau deb collector terhadap I Wayan Budiarsana hingga tewas di Perumnas Munang-Maning, Denpasar, Barat, memasuki sidang dengan agenda pledoi.

 

Tujuh anggota debt collector mata elang I Wayan Sadia, 39, dkk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan. Sadia yang dituntut 14 tahun meminta keringanan hukuman.

Permintaan yang sama diajukan enam terdakwa lainnya Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23, dan Dominggus Bakarbessy, 23. Keenam terdakwa ini dituntut empat tahun penjara.

 

“Sidang pledoi digelar 10 Februari kemarin. Melalui penasihat hukumnya para terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” ujar Suyantha, Jumat kemarin (11/2).

 

Dikatakan Suyantha, pengacara Sadia pada pledoinya meminta keringanan karena JPU tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian. JPU hanya mendapatkan keterangan melalui terdakwa saja.

 

Selain itu, terdakwa membunuh korban I Wayan Budiarsana bukan saat korban dalam kondisi lengah. “Menurut pengacara terdakwa, terdakwa tidak ada niatan membunuh, terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing,” tutur jaksa asli Denpasar itu.

 

Alasan lain meminta keringanan karena terdakwa Sadia kooperatif selama persidangan.

 

Sementara pengacara Benny Bakarbessy dkk malah meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

 

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, mereka tidak melakukan kekerasan kepada korban. Tapi korban yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa.

 

JPU tidak tinggal diam menanggapi pledoi pengacara terdakwa. “Terhadap pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa, JPU akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu.

 

Dalam sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Sementara terdakwa Benny dan lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

JPU memiliki pertimbangan mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Sadia. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya yang merupakan tulang punggung keluarga. 

 

“Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah,” papar JPU Swadharma.

 

DENPASAR- Kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan anggota mata elang atau deb collector terhadap I Wayan Budiarsana hingga tewas di Perumnas Munang-Maning, Denpasar, Barat, memasuki sidang dengan agenda pledoi.

 

Tujuh anggota debt collector mata elang I Wayan Sadia, 39, dkk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi atau pembelaan. Sadia yang dituntut 14 tahun meminta keringanan hukuman.

Permintaan yang sama diajukan enam terdakwa lainnya Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23, dan Dominggus Bakarbessy, 23. Keenam terdakwa ini dituntut empat tahun penjara.

 

“Sidang pledoi digelar 10 Februari kemarin. Melalui penasihat hukumnya para terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman,” ujar Suyantha, Jumat kemarin (11/2).

 

Dikatakan Suyantha, pengacara Sadia pada pledoinya meminta keringanan karena JPU tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian. JPU hanya mendapatkan keterangan melalui terdakwa saja.

 

Selain itu, terdakwa membunuh korban I Wayan Budiarsana bukan saat korban dalam kondisi lengah. “Menurut pengacara terdakwa, terdakwa tidak ada niatan membunuh, terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing,” tutur jaksa asli Denpasar itu.

 

Alasan lain meminta keringanan karena terdakwa Sadia kooperatif selama persidangan.

 

Sementara pengacara Benny Bakarbessy dkk malah meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

 

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, mereka tidak melakukan kekerasan kepada korban. Tapi korban yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa.

 

JPU tidak tinggal diam menanggapi pledoi pengacara terdakwa. “Terhadap pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa, JPU akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu.

 

Dalam sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Sementara terdakwa Benny dan lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

 

JPU memiliki pertimbangan mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Sadia. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Wayan Sadia dilakukan dengan kejam terhadap korbannya yang merupakan tulang punggung keluarga. 

 

“Terdakwa Wayan Sadia berupaya menutupi peran para terdakwa lain yang melakukan kekerasan terhadap Gede Budiarsana dan Ketut Widiada alias Jero Dolah,” papar JPU Swadharma.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/