DENPASAR – Aksi Muhammad Chusen, 37, warga Jombang, Jawa Timur, menganiaya sang majikan Hoo Sigit Pramono, 58, terbilang sadis.
Tanpa babibu, pelaku menganiaya korban hingga babak belur di rumahnya di Perumahan Polri Jalan Imam Bonjol Nomor 326 Blok B6-B7 Denpasar Barat, Selasa (26/2) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.
Puncaknya, pelaku menikam bagian perut korban hingga akhirnya tewas. Lantas, apa motifnya?
“Kalau motifnya karena masalah kerjaan. Pelaku ini pernah menjadi anak buah korban di proyek,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Selasa (12/3) siang.
Menurutnya, ada masalah yang membuat pelaku menyimpan dendam dan membuatnya berniat menghabisi sang majikan.
Niat pun dilaksanakan, Selasa (26/2) lalu pukul 09.00. Berdasar laporan anak korban, polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (9/3) sekitar pukul 13.30 wita di rumah mertuanya di Dusun Dapumo RT 006 RW 005, Desa Dapur Kejambon, Jombang, Jawa Timur.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 355 Ayat 2 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” tandas Kombes Ruddi Setiawan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang sudah dalam keadaan patah dan lepas dari gagangnya yang dipakai menusuk korban.
Diamankan juga sepotong bambu panjang sekitar 115 cm yang dipakai menganiaya korban, sepasang sandal jepit merk swallow warna putih tali warna hijau,
satu keset kaki warna cream yang berisi bercak darah, satu buah masker warna hijau, satu botol gallon Aqua kosong
dan satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan menggunakan plat nomor kendaraan DK 2933 DM beserta kunci kontak yang dipakai pelaku saat beraksi.