32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 10:20 AM WIB

Obat Kuat hingga Makanan Dimusnahkan

SINGARAJA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, memusnahkan berbagai produk yang tidak layak edar. Sebagian besar di antaranya berupa obat kuat dan pembesar alat vital. Selain itu ada pula makanan tidak layak edar yang turut dimusnahkan.

 

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Loka POM Buleleng, pagi kemarin (11/3). Tercatat ada 1.500 buah produk yang dimusnahkan. Produk-produk itu diamankan dari wilayah kerja Loka POM Buleleng. Yakni di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.

 

Produk-produk itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan itu juga disaksikan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa, dan perwakilan Kejari Buleleng.

 

Mengacu data Loka POM Buleleng, barang yang dimusnahkan sebagian besar berupa obat-obatan tradisional. Tercatat ada 996 buah obat tradisional yang disita. Selain itu ada 327 buah kosmetik, 96 buah produk olahan pangan, serta 81 buah obat-obatan. Seluruh produk itu senilai Rp 33,6 juta.

 

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari mengatakan, produk-produk yang dimusnahkan merupakan produk yang disita sepanjang tahun 2021 lalu. Produk tersebut diamankan saat Loka POM Buleleng melakukan pengawsan rutin. Baik itu di toko, warung, maupun perorangan.

 

“Sebagian besar yang kami amankan itu produk tanpa izin edar. Kami juga menemukan produk yang mengandung bahan berbahaya serta kimia obat,” kata Ery saat ditemui Jumat kemarin (11/3).

 

Menurut Ery produk-produk seperti obat tradisional dan olahan pangan, sebenarnya tetap bisa beredar di masyarakat. Dengan syarat mengantongi izin edar. Produk yang mengantongi izin edar, telah diuji oleh pemerintah. Sehingga dipastikan layak dan aman digunakan masyarakat.

 

Lebih lanjut Ery mengatakan, apabila ditemukan produk tanpa izin edar, pihaknya akan mengedepankan proses pembinaan. “Kami akan bina dan beri pendampingan sampai izinnya keluar. Tapi kalau perbuatannya dilakukan berulang dan berdampak pada risiko bagi masyarakat luas, kami akan bawa ke ranah hukum,” demikian Ery.

SINGARAJA – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng, memusnahkan berbagai produk yang tidak layak edar. Sebagian besar di antaranya berupa obat kuat dan pembesar alat vital. Selain itu ada pula makanan tidak layak edar yang turut dimusnahkan.

 

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Loka POM Buleleng, pagi kemarin (11/3). Tercatat ada 1.500 buah produk yang dimusnahkan. Produk-produk itu diamankan dari wilayah kerja Loka POM Buleleng. Yakni di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.

 

Produk-produk itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan itu juga disaksikan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa, dan perwakilan Kejari Buleleng.

 

Mengacu data Loka POM Buleleng, barang yang dimusnahkan sebagian besar berupa obat-obatan tradisional. Tercatat ada 996 buah obat tradisional yang disita. Selain itu ada 327 buah kosmetik, 96 buah produk olahan pangan, serta 81 buah obat-obatan. Seluruh produk itu senilai Rp 33,6 juta.

 

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari mengatakan, produk-produk yang dimusnahkan merupakan produk yang disita sepanjang tahun 2021 lalu. Produk tersebut diamankan saat Loka POM Buleleng melakukan pengawsan rutin. Baik itu di toko, warung, maupun perorangan.

 

“Sebagian besar yang kami amankan itu produk tanpa izin edar. Kami juga menemukan produk yang mengandung bahan berbahaya serta kimia obat,” kata Ery saat ditemui Jumat kemarin (11/3).

 

Menurut Ery produk-produk seperti obat tradisional dan olahan pangan, sebenarnya tetap bisa beredar di masyarakat. Dengan syarat mengantongi izin edar. Produk yang mengantongi izin edar, telah diuji oleh pemerintah. Sehingga dipastikan layak dan aman digunakan masyarakat.

 

Lebih lanjut Ery mengatakan, apabila ditemukan produk tanpa izin edar, pihaknya akan mengedepankan proses pembinaan. “Kami akan bina dan beri pendampingan sampai izinnya keluar. Tapi kalau perbuatannya dilakukan berulang dan berdampak pada risiko bagi masyarakat luas, kami akan bawa ke ranah hukum,” demikian Ery.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/