DENPASAR – Komang Hendra, 37, dan Ni Nyoman Wulandari, 21, pasangan kumpul kebo yang didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21gram, Rabu (11/4) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Di sidang dengan Majelis Hakim Dewa Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan tinggi, terdakwa Wulandari langsung shock dan menangis histeris. JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari
masing-masing selama 11 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan,” paparnya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk menyatakan akan mengajukan pledoi, Rabu (25/4) dua pekan mendatang.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, hingga kasus keduanya bergulir berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di kost dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram.
Hasil interograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Sesuai interograsi, sabu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.