33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:00 PM WIB

Empat Partai Anyar Garansi Caleg “Bersih” dari Kasus Korupsi

DENPASAR- Pasal 8 Ayat 1 Huruf J draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang membahas syarat calon disebutkan

“bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi” mendapat perhatian serius empat partai politik pendatang baru di Pulau Dewata.

Empat partai baru itu antara lain PSI Bali, Partai Perindo Bali, Partai Garuda Bali, dan Partai Berkarya Bali.

Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susana mengatakan partai besutan Grace Natalie itu dijamin bersih dari korupsi.

“Kalau PSI pasti clear menolak caleg (calon legislatif) yang sudah pernah jadi narapidana korupsi. Karena DNA kami adalah antikorupsi dan antiintoleransi,” ucapnya.

Bro Adi- sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susana- mengatakan selain Ni Luh Djelantik, ada ratusan orang yang sudah mendaftar sebagai caleg dari PSI Bali.

Seluruhnya akan diseleksi secermat mungkin. “Kita ada seleksi bacaleg (bakal caleg) mulai minggu depan.

Akan dilakukan oleh tim panelis eksternal. Nanti mereka akan menilai track record dan kompetensi bacaleg bersangkutan,” tandasnya.

Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Bali Wayan Dana Adnyana juga menyatakan hal serupa. “Ya tentu Partai Garuda tidak akan melanggar aturan yang menjadi keputusan KPU,” ujarnya.

Dirinya menekankan bacaleg Partai Garuda yang kini sudah terpenuhi di setiap dapil termasuk menyangkut kuota perempuan benar-benar akan dipelototi sehingga bacaleg yang terindikasi kasus korupsi tak lolos.

Lebih jauh, Dana Adnyana menyebut kebijakan untuk arah dukungan Partai Garuda menyangkut kontestan Pilgub Bali 2018 akan diumumkan Jumat (20/4) mendatang.

Ketua DPW Partai Perindo Bali I Wayan Sukla Arnata dan Ketua DPW Partai Berkarya Bali Brigjen Pol (Purnawirawan) Dewa Bagus Made Suharya

juga menegaskan akan menghadang laju para eks napi korupsi berpolitik lewat partai politik yang mereka pimpin.

Seperti diberitakan sebelumnya, wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dinilai sebagai langkah progresif oleh KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ditegaskannya KPU Bali tentu berharap para calon yang disiapkan oleh partai politik merupakan figur-figur kredibel dan bersih demi menghasilkan mencetak wakil rakyat yang terhormat dan bermartabat. 

DENPASAR- Pasal 8 Ayat 1 Huruf J draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang membahas syarat calon disebutkan

“bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi” mendapat perhatian serius empat partai politik pendatang baru di Pulau Dewata.

Empat partai baru itu antara lain PSI Bali, Partai Perindo Bali, Partai Garuda Bali, dan Partai Berkarya Bali.

Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susana mengatakan partai besutan Grace Natalie itu dijamin bersih dari korupsi.

“Kalau PSI pasti clear menolak caleg (calon legislatif) yang sudah pernah jadi narapidana korupsi. Karena DNA kami adalah antikorupsi dan antiintoleransi,” ucapnya.

Bro Adi- sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susana- mengatakan selain Ni Luh Djelantik, ada ratusan orang yang sudah mendaftar sebagai caleg dari PSI Bali.

Seluruhnya akan diseleksi secermat mungkin. “Kita ada seleksi bacaleg (bakal caleg) mulai minggu depan.

Akan dilakukan oleh tim panelis eksternal. Nanti mereka akan menilai track record dan kompetensi bacaleg bersangkutan,” tandasnya.

Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Bali Wayan Dana Adnyana juga menyatakan hal serupa. “Ya tentu Partai Garuda tidak akan melanggar aturan yang menjadi keputusan KPU,” ujarnya.

Dirinya menekankan bacaleg Partai Garuda yang kini sudah terpenuhi di setiap dapil termasuk menyangkut kuota perempuan benar-benar akan dipelototi sehingga bacaleg yang terindikasi kasus korupsi tak lolos.

Lebih jauh, Dana Adnyana menyebut kebijakan untuk arah dukungan Partai Garuda menyangkut kontestan Pilgub Bali 2018 akan diumumkan Jumat (20/4) mendatang.

Ketua DPW Partai Perindo Bali I Wayan Sukla Arnata dan Ketua DPW Partai Berkarya Bali Brigjen Pol (Purnawirawan) Dewa Bagus Made Suharya

juga menegaskan akan menghadang laju para eks napi korupsi berpolitik lewat partai politik yang mereka pimpin.

Seperti diberitakan sebelumnya, wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dinilai sebagai langkah progresif oleh KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ditegaskannya KPU Bali tentu berharap para calon yang disiapkan oleh partai politik merupakan figur-figur kredibel dan bersih demi menghasilkan mencetak wakil rakyat yang terhormat dan bermartabat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/