DENPASAR – Rupanya kasus skimming yang melibatkan warga Bulgaria tidak hanya melibatkan tiga tersangka, tapi empat.
Fakta itu terungkap saat Polda Bali menggelar jumpa pers terkait aksi kejahatan warga negara Eropa Timur itu.
Keempatnya masing-masing bernama Kalayon Kirilov Spasov, 38; Lyubomir Todorov Bogdanov, 33; Nikolay Valentinov Dinev, 39, dan Valentin Chavdarov Galchev,31.
Mereka diamankan Selasa (9/4) lalu sekitar pukul 08.00 Wita di salah satu ATM Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, keempat pelaku ditangkap saat sedang mengambil hasil pencurian data kemudian dimasukkan ke laptop yang akan divalidasi ke kartu putih.
Mereka juga saat itu sempat menarik uang nasabah sebanyak Rp 2 juta. “Dimana setelah mencuri data di ATM, data itu dimasukkan ke kartu putih.
Setelah itu mereka menggunakan kamera tersembunyi untuk mengetahui pin nasabah yang dipasang di panel pin mesin ATM.
Barulah setelah itu mereka bisa menguras sampai sehabis-habisnya,” terang Kombes Andi Fairan di Polda Bali, Jumat (12/4) pagi.
Menurut Kombes Andi, setelah berkoordinasi dengan pihak bank, diketahui bahwa sebagian besar korban yang dikuras uangnya oleh para pelaku adalah warga negara asing juga.
Meski begitu sebagian di antaranya juga adalah nasabah lokal. “Kami masih selidiki juga jaringan Bulgaria lainnya terkait kasus ini,” tambah Kombes Andi Fairan.
Sementara itu, atas tindakannya, keempat pelaku melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer dan atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun di ATM tanpa seizin pemilik yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 juncto
pasal 30 ayat 1 UU No: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.