30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:04 PM WIB

IMPAS! Dibakar Api Cemburu, Penyiram Air Keras Diganjar 2 Tahun

DENPASAR – Jika dalam persidangan sebelumnya I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu selalu mengharu biru, maka dalam sidang dengan agenda putusan kemarin ia bisa mengendalikan diri.

Perempuan 24 tahun terdakwa penyiraman air keras ke wajah Ni Luh Mita Martiya Sari, 22, itu seperti siap dengan segala putusan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu,” tegas hakim ketua Kony Hartanto, kemarin (11/4).

Hakim sepakat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan (penriyaman air keras) yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyiram cairan yang mengandung air keras telah mengakibatkan mata kiri saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari rusak permanen alias buta.

Perbuatan terdakwa juga bisa membahayakan saksi korban. Sementara perbuatan yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengaku salah.

Terdakwa juga sudah meminta maaf pada saksi korban, dan saksi korban sudah memaafkan. Hakim Kony kemudian menanyakan sikap terdakwa atas putusan tersebut.

“Saudara dituntut 3,5 tahun, diputus dua tahun. Sikap saudara bagaimana, menerima, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Perempuan asal Angantaka, Abiansemal, Badung, itu menyatakan menerima putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab ibu satu anak itu. Sementara JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Jika dalam persidangan sebelumnya I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu selalu mengharu biru, maka dalam sidang dengan agenda putusan kemarin ia bisa mengendalikan diri.

Perempuan 24 tahun terdakwa penyiraman air keras ke wajah Ni Luh Mita Martiya Sari, 22, itu seperti siap dengan segala putusan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu,” tegas hakim ketua Kony Hartanto, kemarin (11/4).

Hakim sepakat dengan JPU, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan (penriyaman air keras) yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyiram cairan yang mengandung air keras telah mengakibatkan mata kiri saksi korban Ni Luh Mita Martiyasari rusak permanen alias buta.

Perbuatan terdakwa juga bisa membahayakan saksi korban. Sementara perbuatan yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengaku salah.

Terdakwa juga sudah meminta maaf pada saksi korban, dan saksi korban sudah memaafkan. Hakim Kony kemudian menanyakan sikap terdakwa atas putusan tersebut.

“Saudara dituntut 3,5 tahun, diputus dua tahun. Sikap saudara bagaimana, menerima, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim.

Perempuan asal Angantaka, Abiansemal, Badung, itu menyatakan menerima putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab ibu satu anak itu. Sementara JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/