25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:07 AM WIB

Periksa Delapan Saksi, Pembunuh Mahasiswi Cantik Terancam 15 Tahun Bui

SINGARAJA-Perbuatan Kadek Indra Jaya alias KIJ alias Kodok, 20, menghabisi nyawa Ni Made Serli Mahardika dengan tidak manusiawi harus dibayar dengan hukuman setimpal.

Pascaditangkap dan diamankan, tersangka pembunuh mahasiswi jegeg (cantik) yang masih duduk di semester IV Jurusan Fisika Fakultas MIPA Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini akhirnya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 337 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA. Wiranata Kusuma. Dikonfirmasi, Jumat (12/4) Wiranata Kusuma mengatakan, sangkaan pasal bagi pemuda bertatto yang juga residivis kasus penganiayaan di Tabanan, itu sesuai hasil penyidikan.

“Sementara kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati,”terang Wiranata Kusuma.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, atas kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah bantal, sprei, kaos berkerah, anak kunci pintu kos, ponsel, dan lainnya.

 “Sudah ada delapan orang saksi kami mintai keterangan. Dan motif kasus ini, masih dikembangkan,” tukasnya.

SINGARAJA-Perbuatan Kadek Indra Jaya alias KIJ alias Kodok, 20, menghabisi nyawa Ni Made Serli Mahardika dengan tidak manusiawi harus dibayar dengan hukuman setimpal.

Pascaditangkap dan diamankan, tersangka pembunuh mahasiswi jegeg (cantik) yang masih duduk di semester IV Jurusan Fisika Fakultas MIPA Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini akhirnya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 337 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA. Wiranata Kusuma. Dikonfirmasi, Jumat (12/4) Wiranata Kusuma mengatakan, sangkaan pasal bagi pemuda bertatto yang juga residivis kasus penganiayaan di Tabanan, itu sesuai hasil penyidikan.

“Sementara kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati,”terang Wiranata Kusuma.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, atas kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah bantal, sprei, kaos berkerah, anak kunci pintu kos, ponsel, dan lainnya.

 “Sudah ada delapan orang saksi kami mintai keterangan. Dan motif kasus ini, masih dikembangkan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/