DENPASAR – Waspadalah saat menyimpan barang berharga di rumah atau kos. Sepertinya yang dialami oleh pria bernama Zainudin Romli ini.
Pemuda berusia 26 tahun ini kehilangan satu unit HP dari kamar kosnya pada Senin (12/4) pagi WITA, di Banjar Pengalasan, Kelurahan Sading, Mengwi, Badung.
Kejadian bermula saat korban berangkat kerja sekitar pukul 09.45 WITA. Dia menaruh HP Xiaomi Redmi note 7 warna hitam miliknya di kamar.
“Tidak berselang lama, rekan korban melihat pintu kamar korban sudah terbuka. Dan ternyata HP milik korban telah hilang. Atas kejadian itu, saksi langsung menghubungi korban untuk melapor ke polisi,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Senin (12/4).
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian Polsek Mengwi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil, beberapa jam kemudian polisi langsung menangkap seorang pria bernama Jasbar Riswanto asal Lumajang, Jawa Timur sebagai terduga pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian itu,” beber Iptu Oka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban. Diaboun mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari interogasi itu jugalah diketahui ternyata pelaku merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor di Jawa Timur dan divonis lima tahun penjara.
“Diamankan juga beberapa unit HP yang diduga hasil pencurian. Saat ini pelaku masih diinterogasi untuk didalami lagi dugaan TKP lain,” tandas Oka.