DENPASAR– Dua pekan setelah menetapkan pengurus LPD Sangeh, Badung, berinisial AA menjadi tersangka. Penyidik Kejati Bali bersiap menggeber pemeriksaan ulang saksi umum. Hal itu dilakukan untuk memperdalam perbuatan tersangka.
“Saat penyidikan umum ada 35 orang saksi diperiksa. Ke depan, kami akan periksa ulang para saksi. Untuk jumlahnya sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Minggu (12/6).
Ditanya tentang pelacakan aset LPD Sangeh yang ada di luar Desa Sangeh, Luga menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mengungkapkan, segala hal yang digunakan sebagai alat atau hasil dari kejahatan akan disita penyidik.
Luga juga meminta para nasabah dan pihak terkait terus memberikan informasi pada penyidik jika memiliki data atau mendapat informasi tentang dugaan korupsi LPD Sangeh. Caranya dengan melapor ke Kejati Bali.
“Kami tetap menerima segala informasi dari nasabah atau masyarakat. Informasi itu kemudian akan konfirmasi, sehingga diketahui terkait tidaknya dengan perbuatan tersangka,” tegas Luga.
Penyidik menetapkan AA sebagai tersangka pada 31 Mei 2022. Informasi yang digali wartawan, AA adalah Ketua LPD Sangeh. Dia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus rasuah ini. Namun, saat ditanya jabatan AA sebagai Ketua LPD, Luga enggan menjelaskan detail.
“Intinya tersangka adalah salah satu pengurus LPD Sangeh. AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga saat ini,” jelas Luga.
Tersangka melakukan perbuatan culasnya pada 2016 hingga 2020. Salah satu modusnya yaitu membuat kredit fiktif alias palsu. Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130,8 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli serta dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.
“Hasil audit internal inilah yang sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan,” beber mantan Kasi Datun Merauke, itu.
Ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, atau tersangka bermain seorang diri, Luga menyebut terbuka lebar keterlibatan pihak lain. Karena itu penyidik memasang Pasal 55 KUHP atau pasal ikut serta. Artinya, perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.
“Sangat mungkin ada tersangka lain. Tentu semua bergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” tukas Luga.
Sementara pasal yang disangkakan, penyidik memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Tak hanya itu, penyidik juga memasang Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (san)