25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:01 AM WIB

Jadi Anggota Komplotan dan TO Lama Kasus Curanmor, Tiga Bocah Dibekuk

DENPASAR-Serangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung 2019, jajaran Polresta Denpasar mengamankan delapan pelaku curat, curas dan curanmor.

 

Para pelaku kejahatan itu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

 

Mirisnya, dari delapan pelaku kejahatan, tiga diantaranya masih berstatus di bawah umur. Bahkan mereka ada yang masih berusia di bawah 16 tahun.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat sore (12/7), menyebutkan,

ketiga bocah yang ditangkap itu, yakni masing-masing berinisial DGS, ARK dan ADA.

 

“Ketiga pelaku ini kami amankan karena terlibat dalam komplotan curanmor. Dua diantaranya adalah TO (target operasi),” terangnya. 

 

Ditambahkan, dari tiga pelaku kejahatan dibawah umur yang diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga bocah ini beraksi di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Selatan.

 

Untuk memproses hukum ketiga anak di bawah umur ini, kata Artha Ariawan, pihaknya akan menggunakan peradilan anak.

 

“Sengaja kami tidak hadirkan ketiganya dalam rilis ini karema ketiganya di bawah umur. Nanti kami juga akan menerapkan sistem peradilan anak dalam menindak ketiganya,” tukasnya.

DENPASAR-Serangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung 2019, jajaran Polresta Denpasar mengamankan delapan pelaku curat, curas dan curanmor.

 

Para pelaku kejahatan itu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

 

Mirisnya, dari delapan pelaku kejahatan, tiga diantaranya masih berstatus di bawah umur. Bahkan mereka ada yang masih berusia di bawah 16 tahun.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat sore (12/7), menyebutkan,

ketiga bocah yang ditangkap itu, yakni masing-masing berinisial DGS, ARK dan ADA.

 

“Ketiga pelaku ini kami amankan karena terlibat dalam komplotan curanmor. Dua diantaranya adalah TO (target operasi),” terangnya. 

 

Ditambahkan, dari tiga pelaku kejahatan dibawah umur yang diamankan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga bocah ini beraksi di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Selatan.

 

Untuk memproses hukum ketiga anak di bawah umur ini, kata Artha Ariawan, pihaknya akan menggunakan peradilan anak.

 

“Sengaja kami tidak hadirkan ketiganya dalam rilis ini karema ketiganya di bawah umur. Nanti kami juga akan menerapkan sistem peradilan anak dalam menindak ketiganya,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/