28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:30 AM WIB

Korban Hipnotis Datangi Polres, 7 Pelaku Bakal Disidang Berkali-Kali

NEGARA –Pascadirilis di media, sejumlah korban aksi penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan 7 (tujuh) komplotan jaringan Tiongkok mulai berdatangan.

Para korban bukan hanya datang dari wilayah Jembrana, namun sejumlah korban dari luar Jembrana juga mendatangi Mapolres Jembrana.

Pun dengan banyaknya korban, pihak penyidik memastikan jika nantinya proses peradilan di Jembrana selesai, maka para pelaku akan kembali menjalani persidangan berkali-kali di tempat lain seperti Denpasar, Banyuwangi atau daerah lain.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, selain dua TKP di wilayah Jembrana, terdapat TKP di wilayah hukum Polres lain.

Diantaranya, wilayah Denpasar satu TKP yang dilaporkan ke Polda Bali, satu TKP wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jawa Timur dan dua TKP di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Para pelaku sementara hanya TKP itu yang diakui,” jelasnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diakui oleh para pelaku.

Untuk itu, Yusak menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban untuk datang ke Polres Jembrana menunjukkan bukti laporan. Karena sampai saat ini memang ada informasi yang mengaku sebagai korban, tetapi belum bisa menunjukkan bukti dan tidak ada laporan. “Kalau ada korban lain, bawa laporan polisinya,” ujarnya.

Menurut Yusak, untuk TKP yang di wilayah hukum Polres Banyuwangi korban yang mengalami kerugian Rp 500  juta sudah datang dan memastikan bahwa memang pelakunya ada diantara 7 pelaku.

Bahkan penyidik Polres Banyuwangi sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Sementara untuk korban dari Denpasar yang mengalami kerugian 2 kilogram emas, juga sudah datang dan memastikan bahwa mereka pelakunya.

Korban maupun polisi dari Tasikmalaya belum ada konfirmasi datang ke Polres Jembrana.

Karena jumlah TKP banyak di berbagai tempat, nantinya proses hukumnya akan menjalani di wilayah hukum Jembrana. Selanjutnya, setelah proses peradilan selesai di Jembrana, akan menjalani proses hukum di tempat lain, diantaranya di Banyuwangi.

“Nanti selesaikan dulu yang di sini prosesnya, baru bisa dibawa ke tempat lain,” terangnya.

Terkait dengan modus yang digunakan para pelaku, menurut Yusak, diduga bukan gendam. Para pelaku melakukan dengan terencana dengan modus bujuk rayu menggunakan tata cara bahasa yang bisa membuat para korban percaya hingga menyerahkan barang berharganya.

Seperti diketahui, Polres Jembrana mengungkap penipuan dengan tujuh orang tersangka. 

Tiga orang diantaranya WNA asal Tiongkok, yakni masing-masing Chen Chen Cong,38,, Huang Ping Sui,37, dan Chen Ali,33. Empat orang warga Indonesia, Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana ,38,, asal Purworejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Elen.39, asal Bangorejo, Banyuwangi, Muliyani,33, asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau dan Tjhai Fen Kiat alias Say,27, asal Banten.

Nilai kerugian dari para korban mencapai miliaran rupiah. Selain dalam bentuk uang tunai, juga perhiasan emas dan emas batangan. Jadi total nilainya sekitar Rp 3 miliar lebih. 

NEGARA –Pascadirilis di media, sejumlah korban aksi penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan 7 (tujuh) komplotan jaringan Tiongkok mulai berdatangan.

Para korban bukan hanya datang dari wilayah Jembrana, namun sejumlah korban dari luar Jembrana juga mendatangi Mapolres Jembrana.

Pun dengan banyaknya korban, pihak penyidik memastikan jika nantinya proses peradilan di Jembrana selesai, maka para pelaku akan kembali menjalani persidangan berkali-kali di tempat lain seperti Denpasar, Banyuwangi atau daerah lain.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, selain dua TKP di wilayah Jembrana, terdapat TKP di wilayah hukum Polres lain.

Diantaranya, wilayah Denpasar satu TKP yang dilaporkan ke Polda Bali, satu TKP wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jawa Timur dan dua TKP di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Para pelaku sementara hanya TKP itu yang diakui,” jelasnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diakui oleh para pelaku.

Untuk itu, Yusak menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban untuk datang ke Polres Jembrana menunjukkan bukti laporan. Karena sampai saat ini memang ada informasi yang mengaku sebagai korban, tetapi belum bisa menunjukkan bukti dan tidak ada laporan. “Kalau ada korban lain, bawa laporan polisinya,” ujarnya.

Menurut Yusak, untuk TKP yang di wilayah hukum Polres Banyuwangi korban yang mengalami kerugian Rp 500  juta sudah datang dan memastikan bahwa memang pelakunya ada diantara 7 pelaku.

Bahkan penyidik Polres Banyuwangi sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Sementara untuk korban dari Denpasar yang mengalami kerugian 2 kilogram emas, juga sudah datang dan memastikan bahwa mereka pelakunya.

Korban maupun polisi dari Tasikmalaya belum ada konfirmasi datang ke Polres Jembrana.

Karena jumlah TKP banyak di berbagai tempat, nantinya proses hukumnya akan menjalani di wilayah hukum Jembrana. Selanjutnya, setelah proses peradilan selesai di Jembrana, akan menjalani proses hukum di tempat lain, diantaranya di Banyuwangi.

“Nanti selesaikan dulu yang di sini prosesnya, baru bisa dibawa ke tempat lain,” terangnya.

Terkait dengan modus yang digunakan para pelaku, menurut Yusak, diduga bukan gendam. Para pelaku melakukan dengan terencana dengan modus bujuk rayu menggunakan tata cara bahasa yang bisa membuat para korban percaya hingga menyerahkan barang berharganya.

Seperti diketahui, Polres Jembrana mengungkap penipuan dengan tujuh orang tersangka. 

Tiga orang diantaranya WNA asal Tiongkok, yakni masing-masing Chen Chen Cong,38,, Huang Ping Sui,37, dan Chen Ali,33. Empat orang warga Indonesia, Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana ,38,, asal Purworejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Elen.39, asal Bangorejo, Banyuwangi, Muliyani,33, asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau dan Tjhai Fen Kiat alias Say,27, asal Banten.

Nilai kerugian dari para korban mencapai miliaran rupiah. Selain dalam bentuk uang tunai, juga perhiasan emas dan emas batangan. Jadi total nilainya sekitar Rp 3 miliar lebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/