DENPASAR – Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu resmi ditahan di Polresta Denpasar setelah ditangkap di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (8/8) lalu.
Pria 33 tahun asal Desa Sinabun, Sawan, Buleleng ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap sales promotion girl (SPG) mobil, Ni Putu Yuniawati, 34.
Diduga kuat, pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara yang cukup keji. Fakta ini terungkap dari hasil otopsi dan visum yang dikeluarkan tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Jumat (9/8) lalu.
“Hasil otopsi dan visum pada Jumat (9/8) lalu ditemukan luka-luka memar pada leher kiri dan kanan. Ada luka memar pada kelopak bawah pada kelopak atas mata kanan dan kiri.
Ada luka memar pipi kiri dan hidung, luka robek pada kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil otopsi pada ujung tenggorokan ada resapan darah akibat cekikan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Senin (12/8) siang.
Seperti diberitakan, usai membunuh korban, pelaku kabur menggunakan mobil milik rekan korban yang dipinjam saat itu, Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi DK 1988 HA.
Kemudian pelaku meninggalkan mobil tersebut di Sading, Badung. Dari lokasi itu, keesokan harinya, pelaku yang sudah memiliki
istri dan mengaku sebagai gigolo yang disewa korban ini berangkat ke Bandara Ngurah Rai menggunakan ojek online. “
“Pelaku kabur ke Sulawesi menggunakan pesawat. Karena istrinya orang sana,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.
Kamis (8/8) lalu sekitar pukul 21.30, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga kini mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga, selimut dari penginapan, dan pakaian korban.