DENPASAR – Kekayaan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, tak ubahnya gurita raksasa.
Buktinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset milik Tri yang disita Kejati Bali seperti tak ada habisnya.
Jika sebelumnya penyidik menyita 12 kendaraan bermotor mewah dan penyerahan tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau Sumatera Selatan,
kemarin (11/8) giliran penyidik Kejati Bali menyita tiga bidang tanah yang ada di Denpasar Timur, Denpasar Barat, dan Denpasar Selatan.
Yang menarik, aset yang diamankan penyidik atas nama orang lain. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut tiga bidang tanah yang disita beserta bangunan di atasnya atas nama orang lain dengan inisial WI, DF, dan ER.
“Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” terang Luga diwawancarai usai penetapan kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini penyidik sudah mengantongi sebelas bidang tanah milik Tri Nugraha yang akan disita. Dari sebelas tanah tersebut, sembilan di antaranya berdiri bangunan.
Mulai rumah huni hingga rumah toko (ruko). Aset yang disita diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Tri Nugraha.
Selain di Kota Denpasar, aset milik Tri yang akan disita berada di Kuta Utara, Badung. Tidak hanya di Bali, penyidik juga akan mengamankan aset Tri yang ada wilayah Bandung, Jawa Barat, tempat asal Tri Nugraha.
Untuk penyitaan aset di Bandung, Luga mengklaim Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
“Selain sudah ada penetapan dari pengadilan, penyitaan ini juga diketahui yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah meneken berita acara,” imbuh Luga.