33 C
Jakarta
24 November 2024, 12:22 PM WIB

Bawa Cairan Ganja, Guru dari Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR-Polisi menangkap turis asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak. Pria berusia 37 tahun dan bekerja sebagai guru itu ditangkap karena membawa liquid Vape berisi cairan ganja.

 

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi menjelaskan, pengungkapan bermula saat pelaku tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa lalu (19/7/2022) sekitar pukul 21.00 WITA lalu.

 

“Secara prosedur petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang,” katanya kepada awak media konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022). Pemeriksaan menggunakan X Ray dilakukan.

 

Dari citra X Ray terlihat ada sesuatu yang mencurigakan dari barang bawan pelaku di dalam tas punggungnya. Saat tasnya dibuka ditemukan tas kamera warna hitam. Di dalam tas itu ditemukan Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk “STIIZY” yang berisi liquid berwarna kekuningan.

 

Cairan liquid itu kemudian dilakukan test laboratorium. Benar saja, ternyata cairan itu mengandung ganja cair. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti seberat 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto.

 

Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba Polres Bandara memeriksa pelaku. Saat ditanya, dia mengaku tidak mengetahui jika di Indonesia ganja dilarang untuk dikonsumsi. “Dia mengaku untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, Jacob telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Polisi menangkap turis asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak. Pria berusia 37 tahun dan bekerja sebagai guru itu ditangkap karena membawa liquid Vape berisi cairan ganja.

 

Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi menjelaskan, pengungkapan bermula saat pelaku tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa lalu (19/7/2022) sekitar pukul 21.00 WITA lalu.

 

“Secara prosedur petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang,” katanya kepada awak media konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022). Pemeriksaan menggunakan X Ray dilakukan.

 

Dari citra X Ray terlihat ada sesuatu yang mencurigakan dari barang bawan pelaku di dalam tas punggungnya. Saat tasnya dibuka ditemukan tas kamera warna hitam. Di dalam tas itu ditemukan Cartridge (alat hisap rokok elektrik) merk “STIIZY” yang berisi liquid berwarna kekuningan.

 

Cairan liquid itu kemudian dilakukan test laboratorium. Benar saja, ternyata cairan itu mengandung ganja cair. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti seberat 35,0 gram bruto atau 3,81 gram netto.

 

Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan personil Satresnarkoba Polres Bandara memeriksa pelaku. Saat ditanya, dia mengaku tidak mengetahui jika di Indonesia ganja dilarang untuk dikonsumsi. “Dia mengaku untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, Jacob telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/