SINGARAJA– Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi kasus perkelahian berdarah yang terjadi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman pada 3 Juli lalu. Proses rekonstruksi itu dilakukan di Mapolsek Sukasada, pada Kamis (11/8) pagi.
Proses rekonstruksi sengaja dilakukan di Polsek Sukasada, untuk menghindari trauma keluarga. Selain itu polisi juga turut memperhitungkan kondisi keamanan wilayah dan potensi pelaku melarikan diri di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan Nu’ul Makmun sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban Ketut Fauzi. Nu’ul menjadi tersangka tunggal, karena rekannya, Edi Salman juga tewas dalam perkelahian tersebut.
Total ada 13 adegan yang dilakukan. Mulai dari proses tersangka Nu’ul Makmun bertemu dengan Edi Salman di selatan Desa Pegayaman. Hingga mereka bertemu dengan korban Ketut Fauzi.
Dalam proses rekonstruksi terungkap bahwa korban Ketut Fauzi dan pelaku Edi Salman sempat duel menggunakan senjata tajam. Namun dalam perkelahian itu, Edi Salman roboh lebih awal. Sehingga tersangka Nu’ul turun tangan melakukan penganiayaan pada korban Fauzi.
“Kami harus menggunakan peran pengganti dari anggota polri. Karena pelaku Edi Salman sudah meninggal,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, dalam proses rekonstruksi itu ada 13 adegan yang dilakukan. Penganiayaan yang dilakukan tersangka Nu’ul terlihat dilakukan pada adegan kesepuluh.“Tadi juga sudah disaksikan jaksa penuntut umum. Jadi sengaja dilakukan rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa kriminal yang terjadi,” demikian Sumarjaya. (eps)