DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersiap menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID.
Sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi itu akan digelar luar jaringan (luring) atau offline Selasa (13/10) besok.
Sebelumnya sidang dakwaan hingga putusan sela digelar dalam jaringan (daring) atau online. Untuk menggelar sidang tatap muka, PN Denpasar melakukan persiapan serius.
Bahkan, bisa dibilang tidak main-main. PN Denpasar bersama Polda Bali, Kejaksaan, hingga instansi terkait harus menggelar rapat koordinasi khusus membahas pengamanan sidang JRX.
“Rakor sudah kami gelar beberapa hari lalu. Intinya kami dibantu kepolisian, TNI, jaksa, dan aparat terkait, siap menggelar sidang tatap muka,” ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi kemarin.
Ditanya berapa personel keamanan yang akan mengawal jalannya persidangan, Sobandi mengaku tidak tahu. Jumlah pastinya ada di kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengamanan sidang akan dilaksanakan secara ketat. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan kelancaran sidang.
Selain itu juga guna melaksanan protokol kesehatan. Pengunjung sidang wajib memakai masker dan menjaga jarak. Orang yang masuk ke dalam areal PN Denpasar pun akan dibatasi.
Begitu juga dengan orang yang ada di dalam ruang sidang juga akan dibatasi. “Maksimal 20 orang di dalam ruang sidang,” jelas Sobandi.
Bagaimana dengan awak media? Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu mengatakan awak media akan diberi kesempatan mengambil gambar di awal persidangan.
Setelah itu bisa meliput dari luar sidang. Ditanya apakah tidak memakai pengeras suara agar suara para pihak terdengar, Sobandi menyebut hal itu bisa mengganggu persidangan lainnya.
“Tapi, nanti akan kami evaluasi sambil jalan,” terangnya. Melihat jalannya persidangan dari awal, bukan tidak mungkin massa pendukung JRX akan berdatangan.
Sebab, meski beberapa kali dilarang datang, massa tetap datang dari berbagai penjuru. Hal itu juga menjadi kekhawatiran jaksa.
Dalam sidang pekan lalu, JPU Otong Hendra Rahayu sepakat dengan sidang luring. “Tapi, kami memohon kepada pengacara dan terdakwa agar pendukung atau fans JRX
ini bisa tertib di luar persidangan, tidak hanya di dalam persidangan tapi juga di luar persidangan, agar fans tetap tertib,” kata Otong.
Hal itu ditanggapi santai oleh I Wayan “Gendo” Suardana selaku koordinator pengacara JRX. “Soal tertib di persidangan kami sudah pasti.
Kalau (pendukung JRX) di luar persidangan, kan sudah ada aturan berlaku. Jadi penuntut umum tidak usah itu (khawatir),” sentil Gendo.
JRX sendiri mengaku senang dengan sidang offline. Musisi yang berdomisili di sebuah perumahan di Kerobokan, Kuta Utara, Badung,
itu mengaku sudah tidak sabar bertemu dr. I Gede Putra Suteja, ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali sebagai pihak pelapor.
Dalam pernyataannya usai sidang, JRX cukup penasaran dan ingin menatap mata Suteja.