26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:01 AM WIB

Curi Motor yang Disewa WNA Brasil, Residivis Curanmor Ditangkap

BADUNG – Dua kali masuk keluar Lapas Kerobokan tak membuat Wibi Aridiyo Samodro, 38, tobat. Dia kembali diringkus polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 4972 FAN yang disewa Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil di parkiran vila, kawasan Jalan Sempol, Desa Pererenan, Mengwi Badung.

Residivis ini Satuan Resensi Kriminal Umum Polres Badung di Denpasar, Minggu (9/10) sekitar pukul 02.00.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini diketahui berlangsung pada Kamis 29 September 2022 lalu sekitar pukul 09.00. Kasus curanmor itu dilaporkan ke SPKT Polres Badung, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00. Pelapor merupakan pria Brasil bernama Lin Gonzaga Peterson, 29, yang menginap di vila Adi Pito, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan.

Kepada polisi, pelapor mengaku saat kejadian ia lupa mengambil kunci sepeda motor di dashboard. Motor diketahui hilang ketika bangun tidur dan korban hendak bekerja sebagai pelatih olah raga. “Bule ini sempat berusaha mencari kendaraan itu di sekitar vila tapi tidak ditemukan,” ujar juru bicara Polres Badung, Selasa (11/10).

Mengetahui hal itu, ia menyampaikan masalah tersebut ke pemilik rental motor, selanjutnya melapor ke Polres Badung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 26 juta. “Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan, baik keterangan saksi dan cek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” sebutnya.

Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Wibi Aridiyo Samodro. Sebab, dari ciri-ciri yang terekam CCTV, diketahui dengan jelas karena Wibi merupakan residivis curanmor. “Yang dimaksud ini sudah tidak asing sehingga pelaku diamankan di Perumahan Padang Asri, Banjar Teges, Desa Padangsambian, Denpasar beserta barang bukti motor Nmax pada Minggu (9/10) pukul 02.00,” ungkapnya.

Wibi tak berkulit saat diamankan. Pun sepeda motor curanmor rencananya akan dijual namun keburu diamankan. Yang bersangkutan mengaku nekat mencuri lagi karena faktor ekonomi dan aksi itu dilakoni seorang diri. “Atas perbuatannya, Wibi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (dre)

BADUNG – Dua kali masuk keluar Lapas Kerobokan tak membuat Wibi Aridiyo Samodro, 38, tobat. Dia kembali diringkus polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 4972 FAN yang disewa Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil di parkiran vila, kawasan Jalan Sempol, Desa Pererenan, Mengwi Badung.

Residivis ini Satuan Resensi Kriminal Umum Polres Badung di Denpasar, Minggu (9/10) sekitar pukul 02.00.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini diketahui berlangsung pada Kamis 29 September 2022 lalu sekitar pukul 09.00. Kasus curanmor itu dilaporkan ke SPKT Polres Badung, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00. Pelapor merupakan pria Brasil bernama Lin Gonzaga Peterson, 29, yang menginap di vila Adi Pito, Jalan Sempol No. 26A Desa Pererenan.

Kepada polisi, pelapor mengaku saat kejadian ia lupa mengambil kunci sepeda motor di dashboard. Motor diketahui hilang ketika bangun tidur dan korban hendak bekerja sebagai pelatih olah raga. “Bule ini sempat berusaha mencari kendaraan itu di sekitar vila tapi tidak ditemukan,” ujar juru bicara Polres Badung, Selasa (11/10).

Mengetahui hal itu, ia menyampaikan masalah tersebut ke pemilik rental motor, selanjutnya melapor ke Polres Badung. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 26 juta. “Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan, baik keterangan saksi dan cek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” sebutnya.

Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Wibi Aridiyo Samodro. Sebab, dari ciri-ciri yang terekam CCTV, diketahui dengan jelas karena Wibi merupakan residivis curanmor. “Yang dimaksud ini sudah tidak asing sehingga pelaku diamankan di Perumahan Padang Asri, Banjar Teges, Desa Padangsambian, Denpasar beserta barang bukti motor Nmax pada Minggu (9/10) pukul 02.00,” ungkapnya.

Wibi tak berkulit saat diamankan. Pun sepeda motor curanmor rencananya akan dijual namun keburu diamankan. Yang bersangkutan mengaku nekat mencuri lagi karena faktor ekonomi dan aksi itu dilakoni seorang diri. “Atas perbuatannya, Wibi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/