34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:39 PM WIB

Hajar Korban hingga Babak Belur di Gatsu Barat, Oknum Geng Motor Dijuk

DENPASAR – Polsek Kuta Utara mengamankan remaja pelaku penganiayaan bernama I Gede Deva Ariasa

Pemuda 18 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar ini ditangkap Minggu (10/11) dinihari karena menganiaya dua orang remaja. 

Kedua korban berstatus mahasiswa itu masing – masing bernama I Putu Gede Aris Prayoga Putra, 24, dan I Kadek Ryo Krisna Dinata, 18. 

Keduanya berasal dari Banjar Kancil, Kerobokan Kuta Utara. Yang menarik, pelaku ternyata bagian dari geng motor yang kerap berulah di Jalan Gatot Subroto Barat malam hari.

Berdasar informasi, kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu (10/11) sekitar pukul 02.00 dinihari. 

Saat itu, kedua korban berboncengan sepeda motor melewati Jalan Mudutaki, Badung. Di perjalanan, keduanya bertemu pelaku dan beberapa rekannya yang juga mengendarai motor, hingga ada kesalah pahaman.

“Saat itu sempat terjadi kesalahpahaman hingga terjadilah kejar-kejaran menggunakan sepeda motor,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (12/11). 

Kejar-kejaran pun terjadi. Kedua korban berusaha meloloskan diri. Setibanya di perempatan Gatsu Barat, pelaku berhasil menghadang kedua korban. 

Kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut dianiaya, akhirnya keduanya kembali kabur.

Bukannya berhenti, pelaku masih terus mengejar korban. Setibanya di Jalan Sudut Indah No 17, Banjar Kancil Kerobokan, Kuta Utara, Badung, kedua korban jatuh dari sepeda motor.

Bukannya kasihan, pelaku malah menghampiri kedua korban lalu menganiaya keduanya.

“Pelaku sempat memukul wajah korban berulang kali. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di dahi, pipi dan hidung. 

Selanjutnya orang tua korban melerai dan mengamankan pelaku,” tambah Iptu Oka Bawa.

Tidak berselang lama, kepolisian Polsek Kuta Utara yang telah dihubungi oleh orang tua kedua korban tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku asal 

Perumahn Dalung Permai, Blok II No 08, Dalung, Kuta Utara itu ke Polsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Sesuai penjelaskan dari Kapolsek (Kuta Utara) terhadap kasus tersebut, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah menahan pelaku,” tandas Iptu Oka Bawa. 

DENPASAR – Polsek Kuta Utara mengamankan remaja pelaku penganiayaan bernama I Gede Deva Ariasa

Pemuda 18 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar ini ditangkap Minggu (10/11) dinihari karena menganiaya dua orang remaja. 

Kedua korban berstatus mahasiswa itu masing – masing bernama I Putu Gede Aris Prayoga Putra, 24, dan I Kadek Ryo Krisna Dinata, 18. 

Keduanya berasal dari Banjar Kancil, Kerobokan Kuta Utara. Yang menarik, pelaku ternyata bagian dari geng motor yang kerap berulah di Jalan Gatot Subroto Barat malam hari.

Berdasar informasi, kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu (10/11) sekitar pukul 02.00 dinihari. 

Saat itu, kedua korban berboncengan sepeda motor melewati Jalan Mudutaki, Badung. Di perjalanan, keduanya bertemu pelaku dan beberapa rekannya yang juga mengendarai motor, hingga ada kesalah pahaman.

“Saat itu sempat terjadi kesalahpahaman hingga terjadilah kejar-kejaran menggunakan sepeda motor,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (12/11). 

Kejar-kejaran pun terjadi. Kedua korban berusaha meloloskan diri. Setibanya di perempatan Gatsu Barat, pelaku berhasil menghadang kedua korban. 

Kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena takut dianiaya, akhirnya keduanya kembali kabur.

Bukannya berhenti, pelaku masih terus mengejar korban. Setibanya di Jalan Sudut Indah No 17, Banjar Kancil Kerobokan, Kuta Utara, Badung, kedua korban jatuh dari sepeda motor.

Bukannya kasihan, pelaku malah menghampiri kedua korban lalu menganiaya keduanya.

“Pelaku sempat memukul wajah korban berulang kali. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di dahi, pipi dan hidung. 

Selanjutnya orang tua korban melerai dan mengamankan pelaku,” tambah Iptu Oka Bawa.

Tidak berselang lama, kepolisian Polsek Kuta Utara yang telah dihubungi oleh orang tua kedua korban tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku asal 

Perumahn Dalung Permai, Blok II No 08, Dalung, Kuta Utara itu ke Polsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Sesuai penjelaskan dari Kapolsek (Kuta Utara) terhadap kasus tersebut, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah menahan pelaku,” tandas Iptu Oka Bawa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/