26.5 C
Jakarta
23 November 2024, 20:53 PM WIB

Miris, Pagi Bertani, Malam Jualan Sabu, Gus Tu Terancam Menua di Bui

DENPASAR – Di kampung halamannya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, Ida Bagus Putu Susila Manuaba, 33, dikenal sebagai petani.

Kesehariannya pergi ke ladang dan sawah untuk bercocok tanam. Namun, siapa sangka saat tiba di Kota Denpasar, pria yang akrab dipanggil Gus Tu itu menjadi budak narkoba.

Gus Tu bertugas mengambil, memecah, dan menempelkan kembali sabu-sabu sesuai perintah si pengedar bernama Erik. Satu kali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Dalam waktu empat hari dia bisa menempel 16 paket sabu. Uniknya, sabu-sabu yang diambil di Denpasar sempat dia bawa pulang kampung ke Pupuan.

“Saya kerja bertani. Pagi saya pulang ke Pupuan sebagai petani. Malamnya saya balik ke Denpasar bawa barang (narkoba),” ujar Gus Tu saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kemarin.

Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Gus Tu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Kalau ada sisa saya pakai beli barang (narkoba) untuk saya pakai sendiri,” kata pria tamatan SMP, itu.

Hakim Kawisada sempat menanyakan apakah tidak memikirkan dampak dari perbuatannya yang berujung bui, Gus Tu hanya menunduk.

Begitu juga saat ditanya apakah menyesal, Gus Tu mengaku sangat menyesal. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan,” ucapnya memelas.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati mengungkapkan, terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta.

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat diintai, Gus Tu sedang di atas motornya bersiap menempel narkoba. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menyergap terdakwa.

Ketika digeledah di dalam tas selempang ditemukan 14 potongan pipet yang masing-masing di dalamnya berisi sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga satu buah pipa kaca, terdawka mengakui 14 potongan pipet milik Erik. “Terdakwa mendapat Erik dengan cara mengambil tempelan di depan kampus Alfa Prima, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar,” urai JPU.

Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa sempat membawa sabu pulang ke Pupuan. Selanjutnya terdakwa disuruh Erik memecah menjadi 30 paket dengan berat variasi untuk di tempel di suatu tempat sesuai perintah Erik.

Terdakwa sudah menempel 16 paket, sisanya 14 paket ditemukan saat digeledah. Hasil penimbangan berat bersih sabu-sabu 2,86 gram netto.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. 

DENPASAR – Di kampung halamannya di Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, Ida Bagus Putu Susila Manuaba, 33, dikenal sebagai petani.

Kesehariannya pergi ke ladang dan sawah untuk bercocok tanam. Namun, siapa sangka saat tiba di Kota Denpasar, pria yang akrab dipanggil Gus Tu itu menjadi budak narkoba.

Gus Tu bertugas mengambil, memecah, dan menempelkan kembali sabu-sabu sesuai perintah si pengedar bernama Erik. Satu kali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Dalam waktu empat hari dia bisa menempel 16 paket sabu. Uniknya, sabu-sabu yang diambil di Denpasar sempat dia bawa pulang kampung ke Pupuan.

“Saya kerja bertani. Pagi saya pulang ke Pupuan sebagai petani. Malamnya saya balik ke Denpasar bawa barang (narkoba),” ujar Gus Tu saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kemarin.

Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Gus Tu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Kalau ada sisa saya pakai beli barang (narkoba) untuk saya pakai sendiri,” kata pria tamatan SMP, itu.

Hakim Kawisada sempat menanyakan apakah tidak memikirkan dampak dari perbuatannya yang berujung bui, Gus Tu hanya menunduk.

Begitu juga saat ditanya apakah menyesal, Gus Tu mengaku sangat menyesal. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan,” ucapnya memelas.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati mengungkapkan, terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta.

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat diintai, Gus Tu sedang di atas motornya bersiap menempel narkoba. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menyergap terdakwa.

Ketika digeledah di dalam tas selempang ditemukan 14 potongan pipet yang masing-masing di dalamnya berisi sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga satu buah pipa kaca, terdawka mengakui 14 potongan pipet milik Erik. “Terdakwa mendapat Erik dengan cara mengambil tempelan di depan kampus Alfa Prima, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar,” urai JPU.

Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa sempat membawa sabu pulang ke Pupuan. Selanjutnya terdakwa disuruh Erik memecah menjadi 30 paket dengan berat variasi untuk di tempel di suatu tempat sesuai perintah Erik.

Terdakwa sudah menempel 16 paket, sisanya 14 paket ditemukan saat digeledah. Hasil penimbangan berat bersih sabu-sabu 2,86 gram netto.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/