DENPASAR – Masykur alias Wahyu, 37, terdakwa kasus impor bahan peledak jenis amonium nitrat ke Indonesia sebanyak 2.400 karung atau berat keseluruhan 50 ton, Kamis (11/1) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar Masykur dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim bagi terdakwa yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masykur alias Wahyu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” tegas Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap setelah mengimpor amonium nitrat sebanyak 2.400 karung dengan berat keseluruhan 50 ton dari Malaysia.