DENPASAR-Diduga karena cemburu dan terlibat pertengkaran dengan pacar atau teman prianya, Rekha Margaretha harus duduk di kursi pesakitan.
Bahkan karena menganiaya teman prianya, Samuel T, wanita cantik dengan rambut dicat pirang itu, Senin (13/1) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, menuntut Terdakwa Rekha dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan .
Menurut Jaksa Juliarsana, tuntutan bagi Terdakwa Rekha itu, karena jaksa penuntut menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagamana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Jadi kalau dalam masa percobaan delapan bulan terdakwa melakukan penganiayaan, maka dia bisa dipidana empat bulan sesuai tuntutan,”jelas Jaksa Juliarsana usai sidang.
Sesuai surat dakwaan, kasus yang menjerat Terdakwa Rekha ini berawal dari aksinya menganiaya pacarnya yakni saksi korban Samuel T di kamar kos yang berada di wilayah Kerobokan.
Saat pertengkaran terjadi, Terdakwa Rekha disebut meremas kemaluan pacarnya dan sempat mengambil sebuah besi tralis sepanjang 70 cm untuk memukuli pacarnya.
Penganiayaan kepada sang pacar itu, karena saat kejadian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran karena dipicu rasa cemburu.
Atas kejadian itu, terdakwa dilaporkan saksi korban. Sedangkan dalam kasus yang sama, Rekha juga melaporkan pacarnya Samuel ke polisi.
Kedua sejoli ini melakukan aksi saling lapor karena mengaku sama-sama menjadi korban penganiayaan.
Bahkan atas laporan Samuel, Rekha di persidangan juga membantah telah menganiaya Samuel.
Sebaliknya, ia justru balik menuding Samuel yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan lebam di bagian wajahnya
Termasuk tuduhan Rekha meremas kemaluan pacarnya, meski tertulis dalam dakwaan, hal itu juga dibantah dan diakui Rekha tidak ada bukti visum.
Selanjutnya atas kasus ini, sidang putusan dengan terdakw aRekha maupun Samuel T direncakanan akan digelar pekan depan