BANGLI – Fenny Yanthi Emidar, 33, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengedarkan sabu-sabu di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli pada Kamis lalu (9/1).
Saat digeledah, perempuan kelahiran Aceh dengan alamat di KTP, di Cirebon, Jawa Barat itu ditemukan dua paket sabu. Juga ditemukan buku catatan bon pembayaran sabu.
Kapolres Bangli, AKBP Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Sudiarna Putra dan Kasubag Humas, AKP Sulhadi, menyatakan polisi telah mengintai Fenny yang merupakan karyawan swasta itu.
Pelaku Fenny terlihat di Gang buntu, Jalan Ngurah Rai Bangli. Tepatnya di sebelah minimarket Alfamart.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Fenny Yanthi Emidar. Ada padanya sebuah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika,” ujarnya, kemarin (13/1). Fenny juga membawa tas kompek.
Petugas lantas menggeledah isi tas tersebut. Ditemukan dua paket sabu-sabu. Paket pertama dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,80 gram netto sabu.
Paket pertama dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna. Paket kedua, berisi 0,21 gram brutto atau 0,80 gram netto.
Yang menguatkan status Fenny sebagai pengedar, karena ditemukan bukti pendukung.
“Diantaranya ditemukan buku kecil yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian sabu,” jelasnya. Bukti kuat lainnya, ditemukan 10 lembar struk transfer bank BCA.
Selain itu, polisi juga mengamankan bukti sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan beraksi, HP Iphone 5 berwarna gold, kertas alumunium foil dan uang tunai Rp 50 ribu.
Mengenai asal barang dan kemana sabu itu diedarkan, polisi masih menelusuri.
“Masih dilakukan pendalaman,” terangnya. Kini, pelaku Fenny mendekam di jeruji besi Polres Bangli. Barang bukti pun diamankan untuk kelengkapan proses persidangan.
Atas perbuatannya, Fenny diganjar dua pasal pada UU Narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (1) lantaran pelaku menawarkan narkotika untuk dijual.
Dan Pasal 112 ayat (1) karena pelaku menyimpan dan menyediakan narkoba. Berdasarkan dua pasal itu, pelaku Fenny bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.