29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:35 AM WIB

Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Asal Jember Ditangkap

GIANYAR –Gara-gara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jatim, dibekuk polisi.

 

Trio bersaudara, yakni masing-masing Achmadi Dodik Hariadi alias Dodik, 32; Ahmad Ba’is alias Fais, 24; dan Achmad Cahyono alias Yon, 29 dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar,  pada Selasa lalu (5/2).

 

Kapolsek Tegalalang, AKP Gede Sukadana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda I Wayan Juwahyudi, Rabu (13/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tiga pelaku pencurian ini, berawal dari adanya laporan korban yang juga pemilik bengkel I Made Yogi Antara.

 

Sesuai laporan, korban mengaku jika bengkel las miliknya di di Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang pada Minggu (3/2) pukul 20.00 disatroni kawanan maling.

 

Selanjutnya, usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

 

Usai ditangkap, para pelaku yang sebelumnya baru bekerja selama 2 minggu di tempat korbn, ini nekat mencuri perlengkapan las karena kesal dengan korban.

“Mereka kesal karena mereka bertiga tidak diberi pekerjaan. Namun pekerjaan malah diberikan ke orang lain,”terang kapolsek.

 

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku seperti sebuah mesin bor drill merek Bosch GBH 2.20 DRE bersama kotaknya; sebuah bor biasa merek Bosch GBH 16 R beserta kotak; dua buah gerinda (mesin potong) merek Bosch; dua buah mesin las listrik merek Lakoni;  sebuah Tape Compac Disc warna putih biru merek Philips; dan sebuah tabung gas melon ukuran 3 kg. “Total nilai barang yang dicuri itu seharga Rp 13 juta,”jelas Sukadana.

Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,”tukasnya. 

GIANYAR –Gara-gara nekat mencuri peralatan alias onderdil bengkel Las tempatnya bekerja, trio bersaudara asal Jember, Jatim, dibekuk polisi.

 

Trio bersaudara, yakni masing-masing Achmadi Dodik Hariadi alias Dodik, 32; Ahmad Ba’is alias Fais, 24; dan Achmad Cahyono alias Yon, 29 dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar,  pada Selasa lalu (5/2).

 

Kapolsek Tegalalang, AKP Gede Sukadana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda I Wayan Juwahyudi, Rabu (13/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tiga pelaku pencurian ini, berawal dari adanya laporan korban yang juga pemilik bengkel I Made Yogi Antara.

 

Sesuai laporan, korban mengaku jika bengkel las miliknya di di Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang pada Minggu (3/2) pukul 20.00 disatroni kawanan maling.

 

Selanjutnya, usai menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

 

Usai ditangkap, para pelaku yang sebelumnya baru bekerja selama 2 minggu di tempat korbn, ini nekat mencuri perlengkapan las karena kesal dengan korban.

“Mereka kesal karena mereka bertiga tidak diberi pekerjaan. Namun pekerjaan malah diberikan ke orang lain,”terang kapolsek.

 

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku seperti sebuah mesin bor drill merek Bosch GBH 2.20 DRE bersama kotaknya; sebuah bor biasa merek Bosch GBH 16 R beserta kotak; dua buah gerinda (mesin potong) merek Bosch; dua buah mesin las listrik merek Lakoni;  sebuah Tape Compac Disc warna putih biru merek Philips; dan sebuah tabung gas melon ukuran 3 kg. “Total nilai barang yang dicuri itu seharga Rp 13 juta,”jelas Sukadana.

Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,”tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/