26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:09 AM WIB

Edan, Pelaku Setubuhi Putrinya Disamping Anaknya yang Masih Balita

NEGARA-Sejumlah fakta terus terungkap pascapolisi menangkap I kadek S, 34, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial Kembang, 14, (bukan nama sebenarnya).

Selain berdalih mengecek atau test keperawanan, bapak bejat yang sudah menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak empat kali itu juga diduga memiliki fantasi seks menyimpang.

Pasalnya, dari pengakuan pelaku kepada polisi, dari empat kali perbuatannya menyetubuhi putri kandungnya, saat perbuatan terakhir kali atau yang keempat. Pelaku nekat menyetubuhi korban di samping anak kandungnya yang masih balita.

Seperti dibenarkan Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman. Didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2), ia menjelaskan, Tersangka melakukan hubungan intim dengan anaknya hingga empat kali pada 25 Januari lalu. 

Bahkan perbuatan terakhir dilakukan di samping anak tersangka yang masih balita. Korban saat itu menidurkan adiknya di kamar tersangka, saat adik korban sudah tertidur bapaknya melakukan tindakan asusila pada darah dagingnya sendiri.

“Semua perbuatan yang dilakukan tersangka, saat rumah sepi,” terangnya.

Tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan paksaan terhadap korban dan melarang menceritakan pada siapapun mengenai perbuatan cabul yang dilakukan.

Mengenai tuduhan tersangka anaknya tidak perawan, masih menunggu dari hasil ahli. “Anaknya sudah tidak mau, tapi dirayu bapaknya,” terangnya.

Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dengan bujuk rayu dan dilakukan berulangkali. Polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan di tahanan Polres Jembrana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka merupakan orang dekat, yakni bapak kandungnya maka bisa terancam dengan pidana kebiri. Namun menurut polisi, penerapan hukum kebiri.

“Hukuman kebiri itu tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia, karena kita masih menganut hukum positif. Kebiri kan belum ada Undang-Undangnya di Indonesia, biar nanti Tuhan yang mengebiri,” tandasnya.

Padahal dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 7 disebutkan tentang kebiri. Dalam pasal tersebut disebutkan Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sementara tersangka mengaku melakukan perbuatan cabulnya karena khilaf. Tersangka mengaku dalam kondisi khilaf saat melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya hingga empat kali. “Tidak tahu, khilaf,” ujarnya singkat.

NEGARA-Sejumlah fakta terus terungkap pascapolisi menangkap I kadek S, 34, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial Kembang, 14, (bukan nama sebenarnya).

Selain berdalih mengecek atau test keperawanan, bapak bejat yang sudah menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak empat kali itu juga diduga memiliki fantasi seks menyimpang.

Pasalnya, dari pengakuan pelaku kepada polisi, dari empat kali perbuatannya menyetubuhi putri kandungnya, saat perbuatan terakhir kali atau yang keempat. Pelaku nekat menyetubuhi korban di samping anak kandungnya yang masih balita.

Seperti dibenarkan Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman. Didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2), ia menjelaskan, Tersangka melakukan hubungan intim dengan anaknya hingga empat kali pada 25 Januari lalu. 

Bahkan perbuatan terakhir dilakukan di samping anak tersangka yang masih balita. Korban saat itu menidurkan adiknya di kamar tersangka, saat adik korban sudah tertidur bapaknya melakukan tindakan asusila pada darah dagingnya sendiri.

“Semua perbuatan yang dilakukan tersangka, saat rumah sepi,” terangnya.

Tersangka melakukan perbuatan cabulnya dengan paksaan terhadap korban dan melarang menceritakan pada siapapun mengenai perbuatan cabul yang dilakukan.

Mengenai tuduhan tersangka anaknya tidak perawan, masih menunggu dari hasil ahli. “Anaknya sudah tidak mau, tapi dirayu bapaknya,” terangnya.

Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dengan bujuk rayu dan dilakukan berulangkali. Polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan di tahanan Polres Jembrana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka merupakan orang dekat, yakni bapak kandungnya maka bisa terancam dengan pidana kebiri. Namun menurut polisi, penerapan hukum kebiri.

“Hukuman kebiri itu tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia, karena kita masih menganut hukum positif. Kebiri kan belum ada Undang-Undangnya di Indonesia, biar nanti Tuhan yang mengebiri,” tandasnya.

Padahal dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 7 disebutkan tentang kebiri. Dalam pasal tersebut disebutkan Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sementara tersangka mengaku melakukan perbuatan cabulnya karena khilaf. Tersangka mengaku dalam kondisi khilaf saat melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya hingga empat kali. “Tidak tahu, khilaf,” ujarnya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/