GIANYAR – Kelian Dinas Banjar Margasengkala, I Nyoman Suarta, 47, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu (9/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka pungli kependudukan.
Berdasar hasil pengembangan, rupanya Suarta ini beraksi memungut biaya kependudukan sejak 2012 lalu. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.
Untuk pengurusan dan penerbitan KK ini, pelaku menerapkan dua modus operandi. Pertama pungutan bagi penduduk pendatang yang hendak menerbitkan KK dengan domisili di Banjar Margasengkala.
Kedua pungutan bagi penduduk asli Banjar Margasengkala. Bagi penduduk pendatang dikenakan biaya Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu.
Sedangkan penduduk lokal, cukup bayar Rp 50 ribu. Khusus untuk penduduk pendatang yang ingin menerbitkan KK, pelaku memanipulasi persyaratan.
“Seolah-olah warga tersebut berdomisili di Banjar Margasengkala dengan dibuatkan surat kontrak rumah,” kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan.
Setiap ada yang ingin memohon membuat dokumen kependudukan, langsung dibuatkan surat kontrak selama 5 tahun.
Seolah-olah warga itu mengontrak di rumahnya. Manipulasi data ini dibuat sebagai pengganti surat pindah dari asal penduduk pendatang.
Suarta pun memanfaatkan kondisi ini, karena biasanya para penduduk pendatang malas untuk mengurus surat pindah ini.
Pilih cara praktis dengan memanipulasi rumah kontrak dan dengan membayar sejumlah uang. Anehnya, justru penduduk pendatang yang diuruskan Kk-nya tidak menetap di Gianyar.
Mereka malah tinggal di kawasan Badung dan Denpasar. “Alasan membuat KK di Gianyar karena di sini dipermudah oleh pelaku.
Jika di Denpasar, duktang ini harus menyiapkan surat pindah. Sementara jika urus surat pindah ribet lagi harus pulang kampung. Pelaku cukup terkenal di kalangan duktang berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” imbuh AKP Deny.
Mengenai wajib lapor, polisi menyebut Suarta selama menjalani pemeriksaan kooperatif. “Penyidik menilai sudah cukup barang bukti.
Dan, pelaku masih menjadi kelian banjar, kami berikan dia bertugas memberikan pelayanan ke masyarakat,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pelaku melanggar pasal 95 B UU RI nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2006 yaitu tentang Administrasi Kependudukan.
Suarta bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Diberitakan sebelumnya, Jumat lalu sekitar pukul 11.30 Suarta ditangkap bersama seorang wanita yang menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk penerbitan KK atas nama
Oktaf Daeng Sewang Solder asal Kupang yang berdomisili di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Blahbatuh. Barang bukti KK dan uang tunai Rp 400 ribu diamankan