DENPASAR – Setelah dituntut 15 tahun penjara, I Putu Astawa, 25, siding terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Jepang, Matsuba Hiroko, 76, dan Matsuba Nurio, 76, kembali dilanjutkan.
Sidang mengagendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa. Kuasa hokum terdakwa IB ANom berusaha menghadirkan ayah terdakwa untuk memohonkan maaf kepada keluarga korban.
“Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban,”terang penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim I Wayan Sukanila kemudian menanyakan ke staf Konjen Jepang di Bali dan perwakilan keluarga korban di Bali.
“Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir. Sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdamwa
maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa”ujar perwakilan konsulat.
Usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.
Putu Astawa lalu mengatakan “Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi”ujar terdakwa.
Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa. “Ini (tuntutan) harus Anda hadapi dan Anda harus siap terima hukuman.
Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan Anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang Anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman Anda,” pinta Hakim Sukanila.
Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan “Kami tetap pada tuntutan,”terang Jaksa Wahyudi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara .
Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.(