DENPASAR-Sidang perdana empat terdakwa kasus pembobolan data nasabah bank atau cyber crime asal Bulgaria, Rabu (13/3) batal digelar.
Batalnya sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi itu, setelah keempat terdakwa yakni masing-masing Vasil Radoslavov Gunev, Vasil Kostadinov Nikolov, Kiril Denchev Yanakiev, dan Vladimir Vladimirov Cholakov tidak didampingi penasehat hukum.
Sementara sesuai ketentuan, karena ancaman hukuman keempat terdakwa di atas lima tahun, maka keempatnya wajib didampingi penasehat hukum.
Lantaran tidak didampingi pengacara, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Catatannya, saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pekan depan, keempat terdakwa wajib sudah didampingi penasehat hukum.
Terkait perintah agar para terdakwa didampingi penasehat hukum, salah satu terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov meminta agar pengacara yang mendampingi mereka adalah pengacara gratis alias tidak bayar.
“Saya minta ditemani pengacara yang tidak perlu dibayar,” ujar terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov yang kemudian diterjemahkan.
Menanggapi permintaan terdakwa, hakim pun mengabulkan. “Bisa-bisa. Minggu depan para terdakwa didampingi penasihat hukum ya,” pinta hakim ke JPU.
Selain soal pendampingan, para terdakwa juga meminta ada penerjemah dalam bahasa Bulgaria, karena 3 dari 4 terdakwa tersebut tidak bisa bahasa inggris.
Untuk menyesiasati hal tersebut, hakim menyarankan salah seorang terdakwa yang bisa bahasa inggris, menerjemahkan ke terdakwa lainnya dalam bahasa Bulgaria.
Meski awalnya atas saran hakim sempat ditolak karena terdakwa yang paham bahasa inggris takut tidak bisa menerjemahkan dengan baik ke terdakwa lainnya. Namun akhirnya, para terdakwa sepakat menggunakan satu penerjeman dalam bahasa inggris saja .
Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi terkait maraknya cyber crime melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak bank dengan salah satunya BNI 46.
Berdasarkan hasil penyelidikan bersama pihak BNI, ditemukan adanya peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi.
Alat tersebut terpasang di mesin ATM BNI di TKP.
Selain CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut dirusak. Pada Jumat (21/12), tim Unit Cyber Crime di-backup satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan berupa pemantauan di area mesin ATM tersebut.
Kemudian sekitar pukul 21.15 wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikan pria warga Bulgaria.
Salah satu pelaku Vasil Radoslavov Gunev terpantau masuk ke dalam bilik mesin ATM dan berusaha mengganti kanopi berisi hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
Selanjutnya polisi menangkap KDY saat membawa tas berisi kanopi.
Pelaku yang berada dalam kendaraan berusaha melarikan diri dengan mobilnya. Tapi pelaku Vasil Radoslavov Gunev berhasil ditangkap tak jauh dari TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil tersebut dan ditemukan barang bukti sebilah parang dan HP milik pelaku. Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar dan sana dibekuk VKN.
Di rumah tersebut diamankan beberapa barang bukti HP dan laptop diduga terkait dengan kejahatan Cyber Crime.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, pada Sabtu (22/12) pukul 14.00 Wita ditangkap VVC di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur, disita HP dan laptop.