31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:14 PM WIB

Dua Koruptor PNPM Rp 1,9 M Diganjar Beda, Satu Diantaranya Menangis

DENPASAR – Ni Wayan Murtiani alias Bebel, 47, dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod,39, dua terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 1,9 miliar lebih menjalani sidang putusan di Pengadian Tipikor Denpasar.

Digelar secara bergantian, kedua terdakwa yang sama-sama asal Kecamatan Rendang, Karangasem ini, Rabu (13/3) akhirnya divonis beda.

Terdakwa Murtiani alias Bebel yang mendapat giliran pertama langsung menangis usai  divonis dengan pidana  penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Pasalnya tak hanya vonis penjara dan denda, sesua amar putusan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila juga mewajibakan Murtiani membayar  uang penganti sebesar Rp292.537.000. 

“Ketentuannya, jika setelah 1 bulan pascaputusan dinyatakan inkrah terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Dan jika masih belum mencukupi, maka hukuman terdakwa akan ditambah 1 tahun penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Sukanila.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Andri Kurniawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti dengan jumlah sama (dengan ketentuan apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup maka akan ditambah hukuman selama 3,5 tahun), itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  dakwaan primer jaksa penuntut, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara, terdakwa II Ni Ketut Wartini yang dihadirkan berikutnya divonis dengan hukuman lebih berat.

 

Wartini yang sebelumnya dituntut tuntut 8 tahun penjara, dan denda sebesar 300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara sebesar Rp1.670.780.000 dan bila dana sitaan yang dilelang tidak cukup akan ditambah hukuman selama 4 tahun penjara, itu akhirnya diganjar  pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsidair 2 tahun penjara.

Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Meski dihukum lebih berat, namun terdakwa Wartini lebih tegar.

 

Sedangkan atas vonis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi ,penasehat hukumnya I Gusti Putu Suwena, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi antara rentang waktu 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.

Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 Nopember 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanyaz 

Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh Perbekel (Kepala Desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia.

Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya. 

Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Pun dengan terdakwa Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, akibat perbuatan keduanya, Negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar lebih. 

DENPASAR – Ni Wayan Murtiani alias Bebel, 47, dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod,39, dua terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 1,9 miliar lebih menjalani sidang putusan di Pengadian Tipikor Denpasar.

Digelar secara bergantian, kedua terdakwa yang sama-sama asal Kecamatan Rendang, Karangasem ini, Rabu (13/3) akhirnya divonis beda.

Terdakwa Murtiani alias Bebel yang mendapat giliran pertama langsung menangis usai  divonis dengan pidana  penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Pasalnya tak hanya vonis penjara dan denda, sesua amar putusan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila juga mewajibakan Murtiani membayar  uang penganti sebesar Rp292.537.000. 

“Ketentuannya, jika setelah 1 bulan pascaputusan dinyatakan inkrah terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Dan jika masih belum mencukupi, maka hukuman terdakwa akan ditambah 1 tahun penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Sukanila.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Andri Kurniawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti dengan jumlah sama (dengan ketentuan apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak cukup maka akan ditambah hukuman selama 3,5 tahun), itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  dakwaan primer jaksa penuntut, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara, terdakwa II Ni Ketut Wartini yang dihadirkan berikutnya divonis dengan hukuman lebih berat.

 

Wartini yang sebelumnya dituntut tuntut 8 tahun penjara, dan denda sebesar 300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara sebesar Rp1.670.780.000 dan bila dana sitaan yang dilelang tidak cukup akan ditambah hukuman selama 4 tahun penjara, itu akhirnya diganjar  pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsidair 2 tahun penjara.

Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Meski dihukum lebih berat, namun terdakwa Wartini lebih tegar.

 

Sedangkan atas vonis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi ,penasehat hukumnya I Gusti Putu Suwena, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi antara rentang waktu 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.

Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 Nopember 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.

Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanyaz 

Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh Perbekel (Kepala Desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia.

Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya. 

Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi.

Pun dengan terdakwa Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, akibat perbuatan keduanya, Negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar lebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/