DENPASAR – Ajudan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK sekaligus mahasiswa Universitas Mahendradatta berinisial IPMD, 23, tampaknya, serius melaporkan AWK ke Polda Bali.
Kemarin (12/3) didampingi tiga kuasa hukumnya, Agung Sanjaya Dwijaksara, I Nengah Yasa Adi Susanto, dan Made Wipra, IPMD mendatangi Polda Bali.
Ditemui di Polda Bali, kuasa hukum IPMD, Agung Sanjaya Dwijaksara mengatakan, tidak ada alasan untuk mencabut laporan ini.
Pintu jalur damai pun telah tertutup rapat bagi terlapor, dalam hal ini Arya Wedakarna. “Jadi, laporan tetap berjalan. Biar langit runtuh hukum harus ditegakkan. Proses ini tetap berjalan,” kata Agung Sanjaya kemarin.
Dijelaskan, pihak keluarga pelapor telah memaafkan AWK secara pribadi. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Tidak ada peluang damai. Secara pribadi keluarga korban memaafkan. Tapi, secara hukum tidak. Dimana keluarga korban, paman, ibu kakek, dan kakaknya meminta kasus ini dilanjutkan.
“Tidak ada peluang damai. Secara pribadi keluarga korban memaafkan. Tapi secara hukum tidak,” jelasnya.
Dilanjutkan Sanjaya, bahwa kasus ini bisa jadi pelajaran untuk banyak orang. Terutama untuk para pejabat publik. Agar tidak melakukan tindak kekerasan secara semena-mena.
“Biar tidak ada kesewenang-wenangan di kemudian hari. Agar menjadi pelajaran untuk yang punya kuasa di Bali juga,” tandasnya.