DENPASAR – Masih ingat dengan I Made Sinar Putra, 43, pengemudi Honda HRV pembawa narkoba yang kejar-kejaran dengan petugas BNNP dan sempat terbakar di Jalan Imam Bonjol Denpasar?
Perkara yang sempat jadi viral di media sosial kini memasuki agenda tuntutan di PN Denpasar. Terdakwa dituntut JPU I Wayan Mendra dalam perkara kepemilikan sabu seberat 34,68 gram dengan hukuman 11 tahun penjara.
Tuntutan seberat itu dijatuhkan lantaran perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotik.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Menariknya, usai sidang tuntutan tepatnya saat terdakwa dibawa ke ruang tahanan sementara PN Denpasar, membuat kegaduhan. Ia menantang tahanan lainnya berkelahi.
Tak pelak tahanan satu ruangan pun tersulut emosinya dan sempat melayangkan bogem mentah ke terdakwa.
Beruntung petugas pengawal tahanan serta polisi cepat tanggap dan berhasil mengamankan dan memisahkan Made Sinar dengan tahanan lainnya.
Untuk meredam suasana, kuasa hukum Made Sinar berusaha menenangkan tahanan lain. Suasana akhirnya mereda.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa Made Sinar stres dan kesal karena dituntut 11 tahun penjara.