27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:55 AM WIB

Impas, Edarkan Sabu Via Messenger, Sopir Grab Dihukum 8 Tahun

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir angkutan berbasis aplikasi (Grab) agaknya tak membuat I Kadek Harisona, 37, puas.

Pria asal Kintamani, Bangli, itu nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Alih-alih menjadi kaya, Harisona kini meringkuk di dalam kerangkeng.

Ia diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah

menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun pada terdakwa I Kadek Harisona,” ujar hakim ketua Kony Hartono membacakan amar putusannya, kemarin (12/4).

Hakim kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, itu menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 10 paket plastik klip berat total 3,26 gram netto.

Hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Saudara terdakwa masih punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau menerima,” imbuh hakim.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya dari pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengar putusan, terdakwa Harisona terlihat tenang. Pria tamatan SMA itu juga tak menghindar dari jepretan kamera awak media.

Harisona ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Tukad Petanu Gang Umasari No.2 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan, pada 19 November 2018 pukul 10.40.

Harisona kerap mengedarkan sabu ke sejumlah pelanggan via telepon melalui aplikasi Messengger.

Pengakuan terdakwa, ia membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan.

Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan sendiri.

Polisi baru berhasil menyergap terdakwa setelah berhasil membuntuti saat mengambil tempelan di salah satu tiang listrik Jalan Gunung Soputan.

Sesampainya tiba di rumah terdakwa, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.

Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram seharga Rp 4,5 juta. Harisona mengaku membeli barang haram itu dari seseorang

bernama Goce dengan cara mentransfer uang. Setelah uang terkirim terdakwa mengambil barang tempelan.

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir angkutan berbasis aplikasi (Grab) agaknya tak membuat I Kadek Harisona, 37, puas.

Pria asal Kintamani, Bangli, itu nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Alih-alih menjadi kaya, Harisona kini meringkuk di dalam kerangkeng.

Ia diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah

menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun pada terdakwa I Kadek Harisona,” ujar hakim ketua Kony Hartono membacakan amar putusannya, kemarin (12/4).

Hakim kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, itu menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 10 paket plastik klip berat total 3,26 gram netto.

Hakim juga mengganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hakim mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Saudara terdakwa masih punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, banding atau menerima,” imbuh hakim.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya dari pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengar putusan, terdakwa Harisona terlihat tenang. Pria tamatan SMA itu juga tak menghindar dari jepretan kamera awak media.

Harisona ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Tukad Petanu Gang Umasari No.2 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan, pada 19 November 2018 pukul 10.40.

Harisona kerap mengedarkan sabu ke sejumlah pelanggan via telepon melalui aplikasi Messengger.

Pengakuan terdakwa, ia membeli dari seseorang lewat telepon dan mengambil lewat tempelan.

Barang yang dibeli oleh terdakwa dibagi lagi, sebagian digunakan sendiri dan sisanya diedarkan sendiri.

Polisi baru berhasil menyergap terdakwa setelah berhasil membuntuti saat mengambil tempelan di salah satu tiang listrik Jalan Gunung Soputan.

Sesampainya tiba di rumah terdakwa, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam kamar terdakwa ditemukan 10 paket klip dengan rincian 7 paket klip sabu dalam pipet dan 3 paket sabu klip plastik.

Dari 10 paket ini berat total seluruhnya mencapai 3,26 gram seharga Rp 4,5 juta. Harisona mengaku membeli barang haram itu dari seseorang

bernama Goce dengan cara mentransfer uang. Setelah uang terkirim terdakwa mengambil barang tempelan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/