29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:12 AM WIB

Ketua Kadin Seret Anak Mantan Pak Gub, Respons Polda Bali Mengejutkan

DENPASAR – Ketua Kadin Bali periode 2015 – 2020 AA Ngurah Alit Wiraputra, 44, kembali diperiksa penyidik, Jumat (12/4) kemarin.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, tampaknya, mengebut pemberkasan tersangka dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, ini agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penyidikan tersangka dikebut agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Apalagi masa penahanan tersangka terbatas oleh waktu. “Untuk perkembangan perkara belum ada. Kita hanya berupaya segera merampungkan berkas tersangka,” kata Kombes Andi Fairan.

Apakah ada potensi tersangka lain? Kombes Andi mengatakan, belum bisa memastikan. Menurutnya, semua tergantung dari pengembangan dari perkara ini.

Sebagai catatan, penyidik telah memeriksa tiga saksi yang terlibat kasus Alit Wiraputra. Yakni Putu Pasek Sandos, Jayantara, dan Candrawijaya.

“Saya tak bisa mengatakan ada atau tidak tersangka baru dalam perkara ini. Semua tergantung perkembangan di lapangan,” beber Kombes Andi.

Lantas, bagaimana dengan Putu Pasek Sandos, anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Sebelumnya, Alit Wiraputra menuding yang mengatur proyek adalah Putu Pasek Sandos.

“Yang bersangkutan sementara masih saksi,” bebernya. Menurutnya, kepolisian memproses perkara ini berdasar fakta dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Misalnya bukti transfer uang dan lembar kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama antara kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama itu selaku pihak pertamanya adalah Sutrisno Lukito Disastro, 58, dan Abdul Satar, 41.

Selaku pihak kedua adalah tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Bunyi dalam kesepakatan pihak kedua adalah “dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua”.  

Jika tersangka mengalirkan uangnya ke pihak lain, itu urusannya. “Menyangkut ada dan tidak  tersangka lain, nanti kita tunggu hasil pengembangan perkaranya,” ungkap Kombes Andi.

DENPASAR – Ketua Kadin Bali periode 2015 – 2020 AA Ngurah Alit Wiraputra, 44, kembali diperiksa penyidik, Jumat (12/4) kemarin.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, tampaknya, mengebut pemberkasan tersangka dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, ini agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penyidikan tersangka dikebut agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Apalagi masa penahanan tersangka terbatas oleh waktu. “Untuk perkembangan perkara belum ada. Kita hanya berupaya segera merampungkan berkas tersangka,” kata Kombes Andi Fairan.

Apakah ada potensi tersangka lain? Kombes Andi mengatakan, belum bisa memastikan. Menurutnya, semua tergantung dari pengembangan dari perkara ini.

Sebagai catatan, penyidik telah memeriksa tiga saksi yang terlibat kasus Alit Wiraputra. Yakni Putu Pasek Sandos, Jayantara, dan Candrawijaya.

“Saya tak bisa mengatakan ada atau tidak tersangka baru dalam perkara ini. Semua tergantung perkembangan di lapangan,” beber Kombes Andi.

Lantas, bagaimana dengan Putu Pasek Sandos, anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika? Sebelumnya, Alit Wiraputra menuding yang mengatur proyek adalah Putu Pasek Sandos.

“Yang bersangkutan sementara masih saksi,” bebernya. Menurutnya, kepolisian memproses perkara ini berdasar fakta dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Misalnya bukti transfer uang dan lembar kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama antara kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan saling pengertian tentang kerja sama itu selaku pihak pertamanya adalah Sutrisno Lukito Disastro, 58, dan Abdul Satar, 41.

Selaku pihak kedua adalah tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Bunyi dalam kesepakatan pihak kedua adalah “dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua”.  

Jika tersangka mengalirkan uangnya ke pihak lain, itu urusannya. “Menyangkut ada dan tidak  tersangka lain, nanti kita tunggu hasil pengembangan perkaranya,” ungkap Kombes Andi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/