25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:19 AM WIB

Viral Di Medsos, Netizen Minta Pembunuh Mahasiswi Cantik Dihukum Mati

SINGARAJA-Jeratan pasal yang disangkakan polisi bagi pembunuh mahasiswi jegeg (cantik) Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Ni Made Serli Mahardika menuai respon beragam dari netizen.

 

Usai ditangkap dan ditahan, sesuai hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat Kadek Indra Jaya alias KIJ alias Kodok, 20, tersangka pembunuh mahasiswi semester IV Jurusan Fisika Fakultas MIPA Undiksha Singaraja ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kontan atas hukuman dari sangkaan pasal bagi pria residivis dengan badan penuh tattoo ini, banyak dari netizen tak puas.

Menurut Netizen, sangkaan dan ancaman pasal bagi pembunuhan sadis mahasiswi cantik itu dinilai terlalu ringan dan tak sebanding atau sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan Kodok

Diantaranya pernyataan keras Netizen datang dari akun facebook Siswahyudi. Siswahyudi meminta agar Kodok dihukum mati. “Hukum mati aja biar gak ngebek”ini (bikin penuh) penjara aja. Orang kayak gini udah tidak ada istilah tobat,”komen Iswahyudi

Selain Iswahyudi, ada Nyoman Suyasa. Ia juga setuju jika kodok dihukum mati. “Berapa tahun ortunya membikin gadis ini tumbuh dewasa. Hukum mati aja baru deal,”kata Suayasa.

Bahkan ada juga komentar pedas dari pemilik akun Astini Gaharu Gaura. “Ngapain di Bui..Ngapain di sel.. Lebih bagus di matikan saja. Nyawa di bayar dg nyawa. Baru imbang adil namanya” komennya.

Seperti diketahui, akibat rasa cemburu buta, pemuda dengan banyak tattoo di badan itu nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, pada Senin (8/4) sekitar pukul 18.00 di kamar kos korban di  Jalan Wijayakusuma Gang IV Nomor 1, Banyuasri, Singaraja..

Selain dibekap dengan bantal dan dicekik leher, pelaku juga memukul leher korban hingga tewas. Usai tewas, Kodok kemudian merapikan jasad korban dan kemudian mengunci jasad korban di kamar kos lalu kabur.

Kemudian setelah tiga hari (Kamis (11/4)) atau tepatnya tiga jam setelah penemuan jenazah korban dengan kondisi sudah membusuk, tersangka akhirnya ditangkap.

 

SINGARAJA-Jeratan pasal yang disangkakan polisi bagi pembunuh mahasiswi jegeg (cantik) Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Ni Made Serli Mahardika menuai respon beragam dari netizen.

 

Usai ditangkap dan ditahan, sesuai hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat Kadek Indra Jaya alias KIJ alias Kodok, 20, tersangka pembunuh mahasiswi semester IV Jurusan Fisika Fakultas MIPA Undiksha Singaraja ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kontan atas hukuman dari sangkaan pasal bagi pria residivis dengan badan penuh tattoo ini, banyak dari netizen tak puas.

Menurut Netizen, sangkaan dan ancaman pasal bagi pembunuhan sadis mahasiswi cantik itu dinilai terlalu ringan dan tak sebanding atau sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan Kodok

Diantaranya pernyataan keras Netizen datang dari akun facebook Siswahyudi. Siswahyudi meminta agar Kodok dihukum mati. “Hukum mati aja biar gak ngebek”ini (bikin penuh) penjara aja. Orang kayak gini udah tidak ada istilah tobat,”komen Iswahyudi

Selain Iswahyudi, ada Nyoman Suyasa. Ia juga setuju jika kodok dihukum mati. “Berapa tahun ortunya membikin gadis ini tumbuh dewasa. Hukum mati aja baru deal,”kata Suayasa.

Bahkan ada juga komentar pedas dari pemilik akun Astini Gaharu Gaura. “Ngapain di Bui..Ngapain di sel.. Lebih bagus di matikan saja. Nyawa di bayar dg nyawa. Baru imbang adil namanya” komennya.

Seperti diketahui, akibat rasa cemburu buta, pemuda dengan banyak tattoo di badan itu nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, pada Senin (8/4) sekitar pukul 18.00 di kamar kos korban di  Jalan Wijayakusuma Gang IV Nomor 1, Banyuasri, Singaraja..

Selain dibekap dengan bantal dan dicekik leher, pelaku juga memukul leher korban hingga tewas. Usai tewas, Kodok kemudian merapikan jasad korban dan kemudian mengunci jasad korban di kamar kos lalu kabur.

Kemudian setelah tiga hari (Kamis (11/4)) atau tepatnya tiga jam setelah penemuan jenazah korban dengan kondisi sudah membusuk, tersangka akhirnya ditangkap.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/